PASURUAN | gatradaily.com – Aliansi Poros Tengah kembali mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Kamis (20/8/2026). Mereka menagih janji DPRD untuk membantu menyelesaikan sengketa tanah warga Desa Cukurguling, Kecamatan Lumbang, yang disebut telah berlangsung puluhan tahun.

Dalam audiensi tersebut, Aliansi Poros Tengah menyampaikan sejumlah persoalan yang dialami warga dan ahli waris pemilik tanah. Salah satunya terkait lahan warga yang disebut digunakan sebagai akses jalan bagi aktivitas perusahaan tambang.

Koordinator Aliansi Poros Tengah, Saiful Arif, yang juga menjadi kuasa warga pemilik tanah, mengatakan penggunaan lahan tersebut dilakukan tanpa adanya pemberitahuan maupun kompensasi kepada pemilik.

“Perjuangan warga dan ahli waris pemilik tanah sudah puluhan tahun memperjuangkan haknya. Tanah mereka bahkan digunakan untuk jalan tambang, tapi tidak ada pemberitahuan apalagi ganti rugi,” kata Saiful.

Menurutnya, warga telah berupaya meminta penyelesaian melalui pemerintah setempat. Namun, hingga kini belum ada kejelasan mengenai langkah konkret yang dilakukan pemerintah Kecamatan Lumbang untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Kami datang ke DPRD karena berharap wakil rakyat bisa membela rakyat untuk mendapatkan haknya,” ujarnya.

Saiful menambahkan, pihaknya juga pernah menyurati pemerintah Kecamatan Lumbang. Namun, menurut dia, persoalan tersebut belum mendapatkan penyelesaian yang jelas.

“Kita juga pernah berkirim surat ke pemerintah Kecamatan Lumbang, tapi selalu saja ada alasan yang disampaikan pihak camat. Sampai saat ini belum jelas tindakan camat seperti apa dalam menyikapi hak warganya yang lama terabaikan,” imbuhnya.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan, Yusuf Daniyal, mengatakan persoalan yang disampaikan Aliansi Poros Tengah harus ditindaklanjuti secara serius. Namun, DPRD tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum seluruh dokumen dan keterangan dari pihak terkait diperiksa.

Menurut Daniyal, langkah awal yang akan dilakukan Komisi III adalah melakukan klarifikasi serta pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen yang berkaitan dengan sengketa tanah tersebut.

“Komisi III tidak ingin mengambil kesimpulan hanya berdasarkan informasi dari salah satu pihak. Setiap pihak yang berkaitan dengan persoalan ini perlu diberikan ruang untuk memberikan penjelasan, sehingga persoalan dapat dilihat secara objektif berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku,” kata Daniyal.

Ia menjelaskan, persoalan pertanahan memiliki aspek hukum dan administrasi yang cukup kompleks. Karena itu, verifikasi dokumen menjadi bagian penting sebelum menentukan langkah penyelesaian.

Sejumlah dokumen yang akan diperiksa antara lain Letter C dan riwayat kepemilikan tanah, bukti transaksi jual beli, batas-batas tanah menurut warga dan perusahaan, status ahli waris, hingga dasar hukum pembangunan dan penggunaan akses jalan oleh perusahaan tambang.

Verifikasi tersebut nantinya akan melibatkan sejumlah instansi terkait, seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemerintah Desa Cukurguling, Kecamatan Lumbang, serta pihak perusahaan yang menggunakan akses jalan tersebut.

“Kami berharap semua pihak kooperatif. Tujuannya satu, mencari keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat Cukurguling,” ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Aliansi Poros Tengah lainnya, Yudi Buleng, meminta DPRD Kabupaten Pasuruan segera menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan dengan menghadirkan seluruh pihak yang berkepentingan.

Menurut Yudi, keterlibatan seluruh pihak diperlukan agar persoalan yang telah berlangsung selama puluhan tahun tersebut dapat segera menemukan titik terang.

“Kita akan kawal permasalahan ini hingga tuntas dan warga memperoleh kejelasan hak atas tanahnya,” tegas Yudi.(ze)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *