PASURUAN | gatradaily.com – Audiensi terkait polemik pengukuran ulang tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bidang Nomor 01443 di Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, berakhir ricuh.
Perwakilan Aliansi Poros Tengah memilih meninggalkan ruang pertemuan (walk out) karena menilai Kantor ATR/BPN Kabupaten Pasuruan tidak siap memfasilitasi penyelesaian sengketa.
Audiensi yang digelar di Kantor ATR/BPN Kabupaten Pasuruan, Rabu (30/6/2026), berlangsung memanas setelah pihak aliansi mempertanyakan tidak hadirnya Pemerintah Desa Warungdowo maupun Kecamatan Pohjentrek dalam forum tersebut.
Koordinator Aliansi Poros Tengah, Saiful Arif, menilai BPN tidak mempersiapkan audiensi secara maksimal. Menurutnya, pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan sengketa justru tidak diundang sehingga pembahasan dinilai tidak akan menghasilkan solusi.
“BPN ini seharusnya mengundang semua pihak yang terkait dengan polemik batas tanah ini. Di ruang pertemuan masih bertanya isi surat audiensi. Kami menilai mereka tidak siap,” kata Saiful.
Polemik bermula dari rencana pengukuran ulang tanah PTSL bidang Nomor 01443 yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (24/6). Namun kegiatan tersebut batal dilaksanakan setelah mendapat penolakan dari warga sekitar.
Warga menduga bidang tanah yang berada di depan musala tersebut mengambil sebagian lahan milik warga lain. Dugaan itu disebut berkaitan dengan proses pengukuran PTSL tahun 2018 yang diduga tidak melibatkan saksi batas dari seluruh pemilik tanah yang berbatasan.
Aliansi Poros Tengah menilai persoalan batas tanah harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum dilakukan pengukuran ulang maupun penerbitan sertifikat.
“Jangan dipaksakan melakukan patok ulang sebelum sengketa batas selesai. Kalau diterbitkan sertifikat dalam kondisi seperti ini, justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru,” ujar Saiful.
Dalam audiensi, pihak BPN diwakili Kepala Seksi Pengukuran, Sundri Ariadi. Ia mengatakan pertemuan tersebut bertujuan mendengarkan persoalan yang disampaikan masyarakat.
“Pertemuan ini untuk mendengar dulu permasalahannya,” ujar Sundri.
Saat ditanya alasan tidak hadirnya pemerintah desa dan kecamatan, Sundri menyebut hal tersebut bukan menjadi kewenangannya.
“Untuk mengundang pihak desa saya tidak tahu, karena itu bukan bidang saya,” katanya.
Jawaban tersebut memicu kekecewaan peserta audiensi. Massa kemudian memutuskan keluar dari ruang pertemuan sebagai bentuk protes.
Anggota Aliansi Poros Tengah, Yudi Buleng, menilai sikap BPN tidak menunjukkan keseriusan dalam menyelesaikan persoalan yang telah memicu ketegangan di masyarakat.
“Kalau tetap seperti ini, kami akan menggelar aksi demonstrasi di kantor BPN,” tegasnya.
Aliansi Poros Tengah mendesak Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan membuka serta mengaudit seluruh dokumen PTSL tahun 2018 terkait bidang Nomor 01443 secara transparan. Mereka juga meminta penerbitan sertifikat atas bidang tersebut ditunda hingga sengketa batas tanah diselesaikan.
Selain itu, mereka meminta rapat dengar pendapat dijadwalkan ulang dengan menghadirkan seluruh pihak terkait, mulai dari ATR/BPN, Pemerintah Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, panitia PTSL, hingga seluruh pemilik tanah yang berbatasan.
“Persoalan ini menyangkut kepastian hukum warga. Kami akan terus mengawal sampai ada penyelesaian yang adil,” tutup Saiful.(ze)





