PROBOLINGGO | gatradaily.com – Dugaan praktik pertambangan ilegal kembali mencuat di Kabupaten Probolinggo. Kali ini, sorotan mengarah kepada CV Melangkah Maju yang beroperasi di Desa Patalan, Kecamatan Wonomerto.

Aliansi Masyarakat SAE Patenang mendesak aparat penegak hukum membongkar dugaan pelanggaran berlapis, mulai dari penggunaan kawasan hutan tanpa izin, aktivitas penambangan di luar wilayah operasi produksi, hingga dugaan penyalahgunaan dokumen angkutan mineral.

Menurut Aliansi, aktivitas hauling material diduga berlangsung setiap hari melintasi kawasan hutan tanpa mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Menteri Kehutanan. Puluhan hingga ratusan dump truck tronton disebut keluar-masuk kawasan hutan Patalan untuk mengangkut material tambang.

Pembina Aliansi SAE Patenang, Syarful Anam, menilai dugaan tersebut tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran administratif semata. Ia meminta aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan penyelidikan.

“Kalau benar kawasan hutan digunakan tanpa PPKH, maka ini bukan lagi persoalan izin yang kurang lengkap, tetapi dugaan pelanggaran terhadap ketentuan kehutanan yang harus diusut secara pidana,” ujar Syarful, Senin (6/7/2026).

Tak hanya itu, Aliansi juga mengaku menemukan indikasi aktivitas penambangan pada lahan yang diduga masih berstatus IUP Eksplorasi. Berdasarkan dokumentasi udara yang mereka miliki, terlihat bekas galian yang diduga berada di luar area IUP Operasi Produksi.

Yang lebih serius, Aliansi menduga material hasil tambang dari lokasi tersebut tetap dipasarkan menggunakan dokumen IUP Operasi Produksi milik CV Melangkah Maju. Dugaan inilah yang disebut sebagai praktik “cuci dokumen” agar material seolah berasal dari lokasi yang memiliki izin produksi.

“Jika material berasal dari lokasi yang belum memiliki izin operasi produksi tetapi diangkut menggunakan dokumen IUP OP, maka dugaan penyalahgunaan dokumen perizinan harus dibuktikan melalui proses hukum,” kata Syarful.

Aliansi menilai dugaan tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, selain ketentuan di bidang kehutanan apabila penggunaan kawasan hutan dilakukan tanpa izin.

Tak berhenti pada aktivitas di lapangan, Aliansi juga meminta rantai distribusi material ikut diaudit. Mereka mendesak perusahaan industri semen yang diduga menjadi pembeli material untuk memastikan seluruh pasokan berasal dari tambang yang memiliki legalitas lengkap.

Menurut mereka, pengawasan tidak cukup hanya menyasar penambang. Industri pengguna bahan baku juga dinilai memiliki tanggung jawab melakukan verifikasi asal-usul material agar tidak ikut menopang aktivitas yang diduga melanggar hukum.

Aliansi meminta Kementerian Kehutanan melalui Gakkum, Inspektur Tambang, Dinas ESDM Jawa Timur, Dinas Lingkungan Hidup, hingga aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas PPKH, titik koordinat penambangan, volume produksi, dokumen pengangkutan, hingga rantai distribusi material.

Mereka juga meminta izin usaha dicabut apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Negara sudah memiliki perangkat hukum untuk melindungi kawasan hutan dan mengawasi kegiatan pertambangan. Yang dibutuhkan sekarang adalah penegakan hukum yang konsisten tanpa pandang bulu,” tegas Syarful.

Hingga berita ini diterbitkan, CV Melangkah Maju maupun perusahaan industri semen yang disebut dalam desakan Aliansi belum memberikan tanggapan.

Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi dan memberikan ruang hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(ze)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *