PROBOLINGGO | gatradaily.com – Proyek peningkatan ruas Jalan Tambakrejo-Lumbang (R.222) di Desa Tanjungrejo, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, mendapat sorotan dari warga.

Sorotan muncul setelah warga mendapati material sisa galian tembok penahan tanah (TPT) diduga kembali digunakan untuk pekerjaan penahan tebing dan pasangan batu.

Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Vitruvius Architechtura dengan nilai kontrak sekitar Rp 1,49 miliar.

Berdasarkan pantauan di lokasi pada pekan kedua Agustus 2026, material tanah hasil galian TPT terlihat digunakan sebagai material urugan pada bagian penahan tebing.

Warga mempertanyakan penggunaan material tersebut karena khawatir tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang tercantum dalam dokumen kontrak pekerjaan.

“Kami lihat sendiri tanah bekas galian dipakai lagi di tebing. Tidak ada material dari luar area pekerjaan, seperti sirtu atau lainnya,” ujar salah seorang warga Tanjungrejo.

Menurut warga, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian karena ruas jalan itu menjadi salah satu akses penting bagi masyarakat, termasuk petani yang mengangkut hasil pertanian.

Selain itu, jalan tersebut juga dilalui kendaraan pengangkut hasil tambang.

Warga khawatir konstruksi penahan tebing tidak cukup kuat menghadapi kondisi cuaca, terutama saat musim hujan.

“Pasangannya terlihat banyak berongga dan pasir lokalnya masih banyak bercampur tanah. Kami takut kalau musim hujan longsor lagi,” katanya.

Musa Abidin, salah seorang pekerja pada bidang konsultan proyek dan infrastruktur sipil, mengatakan penggunaan material untuk pekerjaan konstruksi harus mengacu pada spesifikasi teknis dan dokumen kontrak.

Menurut dia, material yang digunakan untuk pekerjaan penahan tebing maupun pasangan batu perlu memenuhi persyaratan mutu, termasuk karakteristik material dan daya dukungnya.

“Kalau menggunakan material bekas galian tanpa pengujian, itu berpotensi tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dalam RAB dan berisiko terhadap kualitas konstruksi,” ujarnya, Kamis (20/8/2026).

Namun, untuk memastikan apakah material tersebut memenuhi persyaratan atau tidak, diperlukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pemeriksaan dapat dilakukan dengan mencocokkan material yang digunakan di lapangan dengan spesifikasi teknis dalam kontrak serta melakukan pengujian laboratorium apabila dipersyaratkan.

LPK Bharata, Holilurrohman, dan sejumlah warga meminta Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo melakukan pemeriksaan langsung terhadap proyek tersebut.

Mereka juga meminta Inspektorat ikut melakukan pengawasan untuk memastikan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan kontrak dan ketentuan yang berlaku.

Selain pemeriksaan lapangan, mereka meminta material yang digunakan diuji serta dokumen kontrak proyek dibuka untuk memastikan spesifikasi pekerjaan.

“Ini uang rakyat. Jangan sampai kualitas pekerjaan dikorbankan demi keuntungan. Kami meminta evaluasi secara menyeluruh. Kalau memang terbukti melanggar, harus ada sanksi tegas,” kata Holilurrohman.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Vitruvius Architechtura selaku kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas belum memberikan klarifikasi mengenai dugaan penggunaan material bekas galian tersebut.

Upaya meminta tanggapan juga dilakukan kepada PPK proyek dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo. Namun, hingga berita ini dipublikasikan, belum diperoleh keterangan resmi.

Dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi tersebut masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan teknis dari pihak berwenang untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam pelaksanaan proyek.(ze)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *