PASURUAN | gatradaily.com – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa se-Pasuruan Raya (BEMPAS) menggelar aksi di depan Mapolres Pasuruan, Kamis (20/8/2026).
Mereka menuntut kasus kematian Widi Nur Cahyono (43), warga Desa Gununggangsir, Kecamatan Beji, diusut secara transparan dan tuntas.
Massa mahasiswa memadati halaman Mapolres Pasuruan sekitar pukul 15.00 WIB. Mereka membawa sejumlah spanduk dan menyampaikan tuntutan terkait dugaan kekerasan aparat dalam proses penangkapan Widi.
Mahasiswa menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam peristiwa yang terjadi pada 3 Agustus 2026. Saat itu, lima anggota Polsek Beji disebut mendatangi tempat kerja Widi. Pihak keluarga mengaku tidak mengetahui adanya surat tugas maupun surat perintah penangkapan yang dibawa petugas.
Keluarga juga mengaku mendengar korban berteriak meminta pertolongan. Tak lama kemudian, Widi disebut dibawa dalam kondisi tidak berdaya ke Puskesmas Beji. Korban kemudian dinyatakan meninggal dunia.
Pasca kejadian tersebut, Polres Pasuruan mengambil langkah internal dengan menonaktifkan tiga anggota Reskrim Polsek Beji. Langkah itu dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan yang dilakukan Propam.
Koordinator BEM Pasuruan Raya, Ubaidillah, mengatakan ada tiga tuntutan utama yang disampaikan dalam aksi tersebut.
Pertama, mahasiswa meminta Propam membuka perkembangan pemeriksaan terhadap lima anggota yang diduga terlibat. Mereka meminta identitas, status pemeriksaan, dugaan pelanggaran, hingga hasil pemeriksaan disampaikan secara transparan kepada publik.
Kedua, mahasiswa mendesak pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap anggota yang nantinya terbukti melakukan kekerasan dan menyebabkan kematian. Tuntutan tersebut merujuk pada Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Ketiga, mahasiswa meminta perkara tidak berhenti pada proses etik internal. Mereka mendesak adanya proses hukum pidana apabila ditemukan bukti yang cukup terkait dugaan tindak kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Jika tidak ada kejelasan, kami akan naikkan aksi ke Polda Jatim,” kata Ubaidillah dalam orasinya.
Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono mengatakan pihaknya akan tetap mengawal proses pemeriksaan kasus tersebut.
“Selamat sore rekan-rekan. Tadi ada perhatian dari adik-adik mahasiswa untuk memberikan masukan kepada kita. Saya selaku Kapolres akan tetap mengawal perkara ini,” ujar Harto kepada wartawan seusai aksi.
Harto menjelaskan proses pemeriksaan terhadap anggota kepolisian saat ini ditangani Propam. Pihaknya, kata dia, masih menunggu hasil pemeriksaan dan keputusan terkait sanksi.
Menurutnya, Polres Pasuruan tidak akan melindungi anggota yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Bukan kita membela anggota yang salah. Insya Allah, rekan-rekan bisa lihat kami lakukan tindakan tegas di sini. Keputusan seperti apa, nanti kita tunggu dari Polda,” ujarnya.
Terkait tuntutan transparansi, Harto mengatakan hasil pemeriksaan akan disampaikan setelah proses dan keputusan dari pihak yang berwenang selesai.
Harto juga menegaskan proses hukum harus didasarkan pada bukti. Menurutnya, dugaan kekerasan tidak dapat langsung disimpulkan tanpa pemeriksaan dan pembuktian yang memadai.
“Kita butuh bukti yang kuat. Saya berprasangka praduga tidak bersalah, siapapun orang yang kita selidiki harus ada bukti yang kuat. Tidak bisa kita nuduh orang begitu saja,” tegasnya.
Kapolres juga menyampaikan bahwa pihak keluarga tidak berkenan dilakukan autopsi di Rumah Sakit Dr Soetomo. Meski demikian, komunikasi antara kepolisian dan keluarga korban disebut tetap berjalan.
Aksi mahasiswa tersebut menjadi sorotan di tengah desakan publik agar penanganan kasus kematian Widi dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
BEMPAS menegaskan akan terus mengawal proses pemeriksaan hingga terdapat kejelasan mengenai penyebab kematian korban serta ada kepastian hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.(syn)





