Pedoman Media Siber

Pendahuluan

Media siber berkembang pesat sebagai sumber utama informasi bagi masyarakat. Dalam menjalankan tugas jurnalistik, media siber harus mengikuti pedoman yang menjamin akurasi, keberimbangan, serta tanggung jawab sosial. Pedoman ini memastikan bahwa media siber beroperasi secara profesional sesuai dengan Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta standar yang ditetapkan oleh Dewan Pers.


1. Prinsip Verifikasi dan Keberimbangan

Setiap berita yang dipublikasikan harus melalui proses verifikasi untuk memastikan kebenarannya. Media siber wajib:

  • Meneliti kebenaran informasi sebelum publikasi.
  • Menyajikan berita yang berimbang dengan melibatkan berbagai pihak yang relevan.
  • Menghindari penyebaran informasi yang belum terkonfirmasi, kecuali dalam kondisi mendesak dengan penjelasan bahwa berita masih memerlukan verifikasi.

Jika berita dapat merugikan pihak tertentu, media siber harus segera melakukan klarifikasi dan memberikan ruang bagi hak jawab.


2. Pengelolaan Isi Buatan Pengguna (User-Generated Content)

Media siber harus mengelola konten buatan pengguna agar tetap sesuai dengan prinsip jurnalistik yang bertanggung jawab. Oleh karena itu, media siber wajib:

  • Mewajibkan pengguna melakukan registrasi sebelum mengunggah konten.
  • Melarang konten yang mengandung hoaks, ujaran kebencian, pornografi, atau fitnah.
  • Menyediakan mekanisme pengaduan terhadap konten yang melanggar etika dan aturan hukum.
  • Menghapus atau menyunting konten bermasalah dalam waktu maksimal 2 x 24 jam setelah menerima laporan.

Langkah-langkah ini bertujuan untuk menjaga kredibilitas media dan melindungi masyarakat dari informasi yang menyesatkan.


3. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

Jika media siber melakukan kesalahan dalam pemberitaan, maka:

  • Ralat dan koreksi harus dilakukan secepat mungkin dan ditautkan ke berita asli.
  • Pihak yang merasa dirugikan berhak mengajukan hak jawab, dan media wajib mempublikasikannya sesuai dengan Undang-Undang Pers.
  • Media yang tidak memenuhi hak jawab dapat dikenai sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan menerapkan prinsip ini, media siber dapat mempertahankan kepercayaan publik serta menjaga transparansi dalam penyajian berita.


4. Pencabutan Berita dan Hak Cipta

Media siber tidak boleh mencabut berita kecuali dalam kasus tertentu, seperti:

  • Berita mengandung unsur SARA yang berpotensi memicu konflik.
  • Berita melanggar norma kesusilaan atau merugikan korban kekerasan.
  • Berita mengandung kesalahan fatal yang berpotensi membahayakan masyarakat.

Selain itu, media siber wajib menghormati hak cipta dengan mencantumkan sumber asli ketika menggunakan informasi, gambar, atau video milik pihak lain.


5. Transparansi dalam Iklan

Media siber harus membedakan dengan jelas antara konten jurnalistik dan iklan. Setiap konten berbayar harus diberi label seperti “advertorial”, “sponsored”, atau “iklan” agar pembaca dapat mengenali bahwa konten tersebut bersifat komersial.


Kesimpulan

Pedoman ini bertujuan untuk memastikan bahwa media siber tetap bertanggung jawab, profesional, dan transparan dalam menyajikan informasi. Dengan menerapkan standar ini, media siber dapat menjaga integritas jurnalistik dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.


Referensi
Dewan Pers. (2012). Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Jakarta, 3 Februari 2012

Disepakati oleh:
ORGANISASI WARTAWAN DAN ORGANISASI PERUSAHAAN PERS

  1. Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
  2. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)
  3. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)
  4. Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI)
  5. Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI)
  6. Serikat Perusahaan Pers (SPS)
  7. Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI)

 

Sumber : https://dewanpers.or.id/assets/documents/pedoman/1907090253_-2012_PEDOMAN_PEMBERITAAN_MEDIA_SIBER.pdf