PROBOLINGGO | gatradaily.com – Aliansi masyarakat SAE PATENANG melaporkan dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di Desa Boto, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo, kepada aparat penegak hukum dan sejumlah instansi terkait.

Laporan tersebut disampaikan pada Jumat (14/8/2026) dan menyasar aktivitas pertambangan batuan jenis tras yang disebut dikelola CV Melangkah Maju. SAE PATENANG menduga aktivitas tambang dilakukan di luar titik koordinat yang tercantum dalam perizinan.

Selain persoalan lokasi penambangan, aliansi tersebut juga melaporkan dugaan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk operasional tambang serta dugaan ketidaksesuaian pelaporan produksi, penjualan, pajak, dan retribusi.

Pembina Aliansi SAE PATENANG, Sarful Anam, mengatakan dugaan pelanggaran tersebut tidak hanya berkaitan dengan persoalan lingkungan dan perizinan, tetapi juga berpotensi berdampak terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Probolinggo.

Menurut perhitungan SAE PATENANG, dengan asumsi aktivitas mencapai 70 ritase per hari, kapasitas angkutan 28 meter kubik setiap ritase, serta tarif Rp15.000 per meter kubik, potensi retribusi yang tidak tertagih dari satu perusahaan disebut mencapai sekitar Rp8,8 miliar per tahun.

“Ini bukan hanya soal lingkungan. Ini soal uang rakyat. Kalau datanya dimanipulasi, PAD kita bocor miliaran tiap tahun,” kata Sarful, Sabtu (15/8/2026).

Namun, angka potensi kerugian tersebut merupakan perhitungan internal SAE PATENANG dan masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan serta audit oleh instansi berwenang.

SAE PATENANG juga menyoroti persoalan ketersediaan data penjualan hasil tambang sebagai dasar penarikan retribusi.

Dalam audiensi sebelumnya, pihak Dispenda Kabupaten Probolinggo yang hadir bersama Asisten I Bupati disebut mengaku mengalami kesulitan memperoleh data penjualan hasil tambang.

SAE PATENANG menilai kondisi tersebut dapat membuka celah terjadinya kebocoran penerimaan daerah. Mereka meminta pemerintah melakukan verifikasi data produksi dan penjualan secara menyeluruh dengan mencocokkannya terhadap kondisi di lapangan.

SAE PATENANG mendesak Polres Probolinggo, Kejaksaan, ESDM Jawa Timur, dan Pemerintah Kabupaten Probolinggo membentuk tim terpadu untuk memeriksa aktivitas pertambangan di Desa Boto.

Mereka meminta dilakukan pengukuran ulang titik koordinat, audit produksi dan penjualan, pemeriksaan penggunaan BBM, serta pemasangan sistem monitoring untuk mengawasi aktivitas pengangkutan material tambang.

“Kami minta ditindak tegas. Kalau terbukti PETI dan manipulasi, cabut izinnya. Jangan biarkan tambang ilegal menggerogoti keuangan daerah,” ujar Koordinator SAE PATENANG, Louis Hariona.

Laporan tersebut diterima langsung Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP I Made Kembar Mertadana, di ruang kerjanya pada Jumat (14/8/2026).

I Made mengapresiasi kedatangan SAE PATENANG dan menyatakan laporan tersebut akan ditindaklanjuti.

“Terima kasih atas kedatangannya dan partisipasinya dalam upaya penegakan hukum. Kita akan tindak lanjuti laporan panjenengan sekalian secara profesional dan transparan,” kata I Made.

Ia juga meminta SAE PATENANG proaktif apabila penyidik membutuhkan keterangan maupun data pendukung tambahan.

Menurut dia, dukungan data dari pelapor diperlukan untuk membantu proses penanganan laporan yang dilakukan Polres Probolinggo.

Adapun dugaan pelanggaran dalam aktivitas pertambangan tersebut masih berupa laporan dan tuduhan dari SAE PATENANG. Kepastian mengenai status perizinan, titik koordinat, volume produksi, penggunaan BBM, serta potensi kerugian PAD masih menunggu hasil pemeriksaan dan verifikasi dari instansi yang berwenang.(ze)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *