KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Seorang perangkat Desa Semare, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, berinisial MI (41), ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
MI yang diketahui menjabat sebagai Kepala Dusun (Kasun) itu diamankan anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota di sebuah rumah di Desa Semare, Senin (10/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kasatnarkoba Polres Pasuruan Kota AKP Ronny Margas, S.H. mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Desa Semare.
“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Petugas kemudian melakukan penggerebekan di sebuah rumah dan mengamankan tersangka beserta barang bukti,” ujar Ronny, Jum’at (14/8/2026).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga plastik klip berisi sabu yang disimpan di atas lemari penyimpanan piring.
Total barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat bruto 0,97 gram. Rinciannya, klip A1 seberat 0,68 gram, klip A2 seberat 0,17 gram, dan klip A3 seberat 0,11 gram.
Selain sabu, polisi turut menyita satu set alat hisap atau bong, satu unit timbangan digital merek Digital Scale, serta telepon seluler Redmi Note 8 milik MI. Polisi juga mengamankan ponsel Infinix Hot 30 milik seorang saksi berinisial MA yang berada di lokasi.
Menurut Ronny, dari pemeriksaan awal, MI mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial NA. Polisi kini menetapkan NA sebagai buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Dari hasil pemeriksaan sementara, barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial NA yang saat ini masih kami lakukan pengejaran,” kata Ronny.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh polisi, transaksi tersebut bermula pada Minggu (9/8/2026) malam. Saat itu, NA menghubungi MI melalui WhatsApp dan menawarkan sabu.
Keduanya kemudian menyepakati harga Rp600.000. Pada Senin sekitar pukul 13.00 WIB, MI mengirimkan uang muka sebesar Rp300.000.
Sekitar pukul 16.00 WIB, NA mengantarkan sabu ke rumah MI. Sisa pembayaran sebesar Rp300.000 kemudian diserahkan secara tunai.
Polisi menduga setelah sabu diterima, MI, NA dan MA mengonsumsi narkotika tersebut bersama-sama menggunakan bong. Sekitar pukul 16.30 WIB, NA meninggalkan rumah tersebut.
Tak lama kemudian, sekitar pukul 17.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota melakukan penggerebekan dan mengamankan MI bersama MA tanpa perlawanan.
Ronny menegaskan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok sabu tersebut, termasuk memburu keberadaan NA.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan dan menangkap pemasok yang saat ini masih menjadi DPO,” tegasnya.
Atas dugaan perbuatannya, MI dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penanganan perkara tersebut juga disesuaikan dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP beserta penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.(syn)





