PASURUAN | gatradaily.com – Sebanyak 51 narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, menerima Remisi Umum (RU) dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo di Alun-Alun Bangil, Senin (17/8/2026).
Kepala Rutan Bangil Yanuar Rinaldi mengatakan, dari 51 warga binaan yang memperoleh remisi, 45 orang menerima Remisi Umum I (RU I) atau pengurangan sebagian masa pidana.
Sementara itu, 6 warga binaan lainnya mendapatkan Remisi Umum II (RU II) dan langsung dinyatakan bebas.
“Remisi bukan hanya pengurangan masa pidana, tetapi juga simbol apresiasi negara atas upaya perbaikan diri warga binaan,” ujar Yanuar.
Menurut Yanuar, remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan, di antaranya berkelakuan baik, disiplin, serta aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan Rutan Bangil.
Ia menyebut pemberian remisi menjadi salah satu indikator keberhasilan pembinaan warga binaan.
Selain memberikan motivasi kepada warga binaan untuk terus memperbaiki diri, remisi juga memberikan dampak terhadap pengelolaan rutan.
Dengan berkurangnya masa pidana sejumlah warga binaan, negara turut melakukan efisiensi anggaran, termasuk kebutuhan makan selama mereka menjalani masa pidana.
Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo mengatakan, momentum peringatan kemerdekaan harus dimaknai sebagai kesempatan untuk bangkit dan memperbaiki diri.
“Kemerdekaan sejati adalah ketika kita mampu merdeka dari kebiasaan buruk dan membangun diri menjadi pribadi yang lebih baik,” kata Rusdi.
Rusdi berharap pemberian remisi dapat menjadi dorongan bagi warga binaan untuk terus mengikuti program pembinaan dan menaati seluruh aturan yang berlaku.
Khusus bagi warga binaan yang memperoleh Remisi Umum II, ia berharap mereka dapat kembali ke tengah masyarakat dengan semangat baru serta mampu memberikan kontribusi positif.
Pemberian remisi setiap 17 Agustus menjadi bagian dari program pembinaan pemasyarakatan. Remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik sekaligus motivasi bagi warga binaan agar terus memperbaiki diri sebelum kembali ke masyarakat.(syn)





