PROBOLINGGO | gatradaily.com – Dugaan pelanggaran di sektor pertambangan mencuat di Kabupaten Probolinggo. Aliansi Masyarakat SAE Patenang mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan penggunaan kawasan hutan di Desa Patalan, Kecamatan Wonomerto, sebagai jalur angkutan tambang oleh CV Melangkah Maju tanpa mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Aliansi mengaku menemukan dugaan aktivitas tersebut berdasarkan hasil investigasi di lapangan. Mereka menduga armada pengangkut material tambang milik perusahaan melintasi kawasan hutan untuk kepentingan operasional tambang, meski izin penggunaan kawasan hutan belum dimiliki.

Pembina Aliansi Masyarakat SAE Patenang, Syarful Anam, menyebut penggunaan kawasan hutan di luar kegiatan kehutanan wajib mengantongi PPKH sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kehutanan.

“Temuan kami menunjukkan kawasan hutan di Patalan diduga digunakan sebagai jalan tambang tanpa izin. Ini bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga berpotensi menjadi pelanggaran terhadap aturan lingkungan,” kata Syarful, Sabtu (4/7/2026).

Menurutnya, lalu lintas kendaraan bertonase besar diduga menimbulkan dampak terhadap lingkungan, mulai dari debu, terganggunya vegetasi hingga berkurangnya fungsi kawasan hutan sebagai penyangga ekosistem.

Selain itu, Aliansi juga menduga terdapat aktivitas penambangan yang dilakukan di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP). Dugaan tersebut, kata Syarful, dilakukan dengan memanfaatkan sejumlah IUP eksplorasi di sekitar area tambang.

Aliansi kemudian meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait melakukan penyelidikan terhadap dugaan tersebut. Lembaga yang didesak turun tangan antara lain Satreskrim Polres Probolinggo Kota, Balai Gakkum Kehutanan Jawa Bali Nusra, Inspektur Tambang, serta Kementerian Kehutanan.

Aliansi menilai apabila dugaan penggunaan kawasan hutan tanpa PPKH maupun aktivitas pertambangan di luar izin terbukti, pelaku dapat dijerat ketentuan dalam Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Hingga berita ini ditulis, pihak CV Melangkah Maju belum memberikan tanggapan atas tudingan tersebut. Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi dan memberikan ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(ze)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *