KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kota Pasuruan diwarnai dengan penyerahan remisi kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasuruan.
Penyerahan remisi berlangsung bersamaan dengan Upacara Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Batalyon Zeni Tempur 10 Kota Pasuruan, Senin (17/8/2026). Remisi diserahkan secara simbolis oleh Wali Kota Pasuruan kepada perwakilan WBP.
Sejumlah pegawai Lapas Kelas IIB Pasuruan turut mengikuti rangkaian kegiatan tersebut. Kepala Lapas Kelas IIB Pasuruan Fahmi Rezatya Suratman berhalangan hadir sehingga diwakili Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Adipta Yudha Wardana.
Fahmi mengatakan, pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang dinilai telah berperilaku baik serta mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
“Momentum Hari Kemerdekaan ini menjadi pengingat bahwa semangat kemerdekaan juga harus tercermin dalam proses perubahan diri,” ujar Fahmi.
Menurut dia, remisi tidak semata-mata berupa pengurangan masa pidana. Lebih dari itu, remisi diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mengikuti program pembinaan.
“Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik, mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh, dan mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah masyarakat,” katanya.
Penyerahan remisi berlangsung secara khidmat. Perwakilan WBP menerima remisi secara simbolis sebagai bentuk penghargaan atas proses pembinaan yang telah mereka jalani.
Lapas Kelas IIB Pasuruan menyatakan akan terus menjalankan program pembinaan sekaligus memastikan pemenuhan hak-hak warga binaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemberian remisi diharapkan dapat mendorong warga binaan untuk menjaga ketertiban, meningkatkan kualitas diri, serta mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke tengah masyarakat.(syn)





