PASURUAN | gatradaily.com – Sejumlah warga Perumahan AB Jaya di Kelurahan Sebani, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, melaporkan pengembang perumahan ke Polres Pasuruan Kota.
Laporan itu dipicu belum terbitnya Sertipikat Hak Milik (SHM) meski rumah telah ditempati dan pembayaran dinyatakan lunas.
Keluhan warga sebenarnya sudah muncul sejak 2022. Namun hingga pertengahan 2026, dokumen kepemilikan yang ditunggu-tunggu belum juga diterima para penghuni.
Direktur Utama PT Amanah Bumi Jaya, Slamet Raharjo, membantah tudingan penipuan yang dialamatkan kepada pihaknya. Menurut dia, keterlambatan penerbitan SHM dipicu persoalan administrasi terkait perubahan siteplan perumahan.
“Masalah utamanya ada pada penyesuaian lebar jalan utama. Awalnya 6,5 meter, kemudian harus menjadi 7 meter sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Slamet saat ditemui di kantor pemasaran, Selasa (2/6/2026).
Slamet menjelaskan, proses pengajuan siteplan sebenarnya telah dilakukan sejak 2022. Namun proses tersebut belum dapat diselesaikan karena masih terdapat perbedaan pandangan antara warga dan pengembang terkait kebutuhan penambahan lebar jalan.
Ia menegaskan pihak pengembang tetap berkomitmen menyelesaikan seluruh kewajiban administrasi hingga SHM dapat diterbitkan.
“Kami siap mengikuti ketentuan yang berlaku. Bukan karena developer tidak bertanggung jawab, tetapi memang ada tahapan teknis yang harus diselesaikan terlebih dahulu,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pasuruan, Sugeng Heri Dwiyono, membenarkan proses siteplan Perumahan AB Jaya sempat tertunda.
Menurutnya, ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Pasuruan Nomor 47 Tahun 2020 mengharuskan jalan utama perumahan memiliki lebar minimal 7 meter.
“Karena kondisi eksisting masih 6,5 meter dan sempat ada penolakan dari sebagian warga, maka siteplan belum bisa diterbitkan,” kata Sugeng.
Meski demikian, Sugeng menyebut hasil mediasi yang melibatkan pengembang, warga, DPMPTSP, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), serta Polres Pasuruan Kota telah menghasilkan kesepakatan awal.
“Sudah ada titik temu. Peluang untuk melanjutkan proses administrasi cukup besar,” ujarnya.
Pengembang kini menunggu proses pemecahan siteplan sebelum melanjutkan pengurusan dokumen perizinan lainnya, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Slamet memastikan setelah seluruh tahapan administrasi selesai, proses balik nama dan penerbitan SHM bagi warga yang telah melunasi kewajibannya akan segera dipercepat.
“Kami ingin persoalan ini segera selesai. Pengajuan ke dinas sudah kami lakukan kembali dan saat ini tinggal menunggu proses pemecahan siteplan,” pungkasnya.(ze)





