PASURUAN | gatradaily.com – Satreskrim Polres Pasuruan memastikan penanganan kasus dugaan penggelapan uang kas Pasar Desa Padang Howo, Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, masih terus berjalan.
Penyidik dijadwalkan mulai memanggil sejumlah pihak pada pekan depan untuk dimintai keterangan.
Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Pasuruan, Andre Yohanes, mengatakan proses penyelidikan masih berlangsung dan saat ini penyidik tengah mengumpulkan keterangan dari para pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Masih dalam proses, Mas. Minggu depan kami panggil semua pihak untuk dimintai keterangan terkait perkara tersebut,” ujar Andre saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Jumat (17/7/2026).
Sementara itu, sumber internal di Polres Pasuruan menyebut penyidik telah mulai melakukan pendalaman terhadap laporan yang masuk.
“Kemarin sudah mulai dilakukan pendalaman terkait perkara Pasar Desa Padang Howo itu,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan hilangnya uang kas Pasar Desa Padang Howo setelah terjadi pergantian pengurus pasar. Saat proses serah terima, dana kas yang semestinya tersimpan lebih dari Rp 14 juta disebut tidak ditemukan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi oleh mantan ketua pasar berinisial EP tanpa sepengetahuan pemerintah desa maupun pihak terkait. Dugaan itu kemudian dilaporkan ke Polres Pasuruan untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
Ketua LSM Cakra Berdaulat, Imam Rusdian, meminta aparat kepolisian menangani perkara tersebut secara profesional dan terbuka. Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian hukum atas dugaan hilangnya aset desa.
“Kami mendesak Polres Pasuruan menangani perkara ini secara serius, profesional, dan transparan. Jangan sampai laporan masyarakat hanya berhenti di meja penyidik tanpa ada kepastian hukum,” katanya.
Hal senada disampaikan Ketua LSM GERAH, Musa Abidin. Ia menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga penyidikan tuntas.
“Kami akan terus mengawal perkara ini sampai tuntas. Jika memang ada unsur pidana, maka siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum. Jangan ada kesan tebang pilih dalam penegakan hukum,” ujar Musa.
Menurutnya, laporan tersebut merupakan bentuk kontrol masyarakat terhadap pengelolaan keuangan desa agar tetap transparan dan akuntabel. Ia menilai perkara itu bukan hanya menyangkut individu, melainkan aset publik yang harus dipertanggungjawabkan.
Mereka berharap penyidik segera menuntaskan proses penyelidikan secara profesional sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Kabupaten Pasuruan.(syn)





