KOTA PROBOLINGGO | gatradaily.com – Dugaan praktik percaloan dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satlantas Polres Probolinggo Kota menjadi sorotan. Aliansi LSM LEGAM melayangkan surat pengaduan kepada Kakorlantas Polri dan Bidpropam Polda Jawa Timur terkait dugaan penyimpangan dalam proses penerbitan SIM.

Surat pengaduan tersebut beredar luas di sejumlah grup WhatsApp dan memicu perhatian publik. Dalam laporannya, LEGAM menduga adanya praktik percaloan, manipulasi kelulusan ujian, hingga penyalahgunaan sistem ujian elektronik di Satpas Satlantas Polres Probolinggo Kota.

Dugaan itu turut diperkuat oleh pengakuan salah seorang warga Kecamatan Mayangan berinisial ADH. Ia mengaku beberapa kali mengikuti ujian SIM C melalui prosedur resmi, namun selalu dinyatakan tidak lulus.

“Sudah beberapa kali tes tetap dinyatakan gagal. Akhirnya terpaksa membayar lebih dari tarif PNBP karena saya membutuhkan SIM tersebut,” ujar ADH sebagaimana dikutip dari pemberitaan media online.

Koordinator Aliansi LEGAM, Berbudi Bawa Laksana, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Menurutnya, terdapat pola yang perlu ditelusuri aparat pengawas internal Polri.

“Ada pola yang janggal. Yang lewat jalur resmi dipersulit, sementara yang membayar lebih justru prosesnya lancar. Ini mencederai pelayanan publik,” kata Berbudi, Sabtu (4/7/2026).

Dalam surat pengaduannya, LEGAM menyoroti tiga dugaan pelanggaran. Pertama, adanya praktik percaloan yang diduga dilakukan secara terstruktur dengan menawarkan jasa pengurusan SIM di luar prosedur resmi dan biaya melebihi tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Kedua, dugaan manipulasi kelulusan ujian, yakni peserta yang mengikuti prosedur resmi disebut berulang kali tidak lulus tanpa adanya evaluasi yang transparan.

Ketiga, dugaan penyalahgunaan sistem ujian elektronik yang digunakan di Satpas untuk menentukan hasil ujian pemohon SIM.

Atas dugaan tersebut, LEGAM meminta Kakorlantas Polri melakukan audit investigatif terhadap sistem ujian elektronik, data kelulusan peserta, serta kesesuaian setoran PNBP dengan jumlah SIM yang diterbitkan.

Selain itu, mereka juga mendesak Bidpropam Polda Jawa Timur memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat dan menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran disiplin, kode etik, maupun tindak pidana.

LEGAM juga meminta hasil pemeriksaan, data kelulusan ujian, serta mekanisme pengelolaan PNBP dibuka secara transparan agar dapat diawasi masyarakat.

Hingga berita ini ditulis, Satlantas Polres Probolinggo Kota maupun Bidpropam Polda Jawa Timur belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.

Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi dan memberikan ruang hak jawab kepada pihak-pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(ze)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *