PASURUAN | gatradaily.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) pada pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, tahun 2022-2023.

Ketiga tersangka yakni IHS selaku Kepala Desa Wonosari, HTW selaku Ketua Tim Pokmas Tanah Kas Desa (TKD), dan BC selaku Bendahara Tim Pokmas TKD. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bangil, Selasa (14/7/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Rutandi Gustawirya, S.H., M.H., mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.

“Hari ini Tim Penyidik berkeyakinan bahwa terhadap saudara IHS selaku Kepala Desa Wonosari, saudara HTW selaku Ketua Tim Pokmas TKD, dan saudara BC selaku Bendahara Tim Pokmas TKD telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka. Demi kepentingan penyidikan, ketiganya dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Bangil,” ujar Rutandi.

Menurutnya, perkara bermula pada Februari 2022 saat Desa Wonosari mendapat program PTSL. Dalam pelaksanaannya, para tersangka diduga mengklaim secara sepihak 72 bidang tanah milik warga sebagai Tanah Kas Desa (TKD).

Dengan dalih ganti rugi TKD, warga diminta membayar antara Rp 10 juta hingga Rp 30 juta per bidang. Apabila tidak membayar, warga diancam tidak akan memperoleh sertifikat tanah, padahal sertifikat tersebut sebenarnya telah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Dari perbuatan tersebut, para tersangka diduga berhasil mengumpulkan uang sekitar Rp 1,1 miliar yang masuk ke rekening BRI milik tersangka BC,” katanya.

Dana itu kemudian diduga disalahgunakan untuk membeli sebidang kebun apel yang diklaim sebagai tanah pengganti TKD. Selanjutnya, hasil panen kebun sebesar sekitar Rp 39 juta beserta sisa dana lainnya digunakan untuk operasional pengelolaan kebun oleh para tersangka bersama Tim Pokmas.

Selain menetapkan tersangka, Kejari Kabupaten Pasuruan juga menyita uang sebesar Rp 162.540.000 dari tersangka BC. Uang tersebut dijadikan barang bukti dan dititipkan di Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejari Kabupaten Pasuruan hingga proses penyidikan selesai.

Rutandi menegaskan, barang bukti tersebut akan diajukan dalam persidangan sebagai bagian dari pembuktian perkara. Setelah penyidikan rampung, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan lain dalam KUHP, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.(syn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *