Hukum & Kriminal

Ratusan Ribu Pil Double L dan Sabu Siap Edar Digagalkan, Pemuda 20 Tahun Ditangkap di Kamar Kos Sukorejo

<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;"><em><strong>PASURUAN<&sol;strong><&sol;em> &vert; <span style&equals;"color&colon; &num;ff0000&semi;"><em><strong>gatradaily&period;com<&sol;strong><&sol;em><&sol;span> – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan menggagalkan peredaran ratusan ribu butir obat keras berbahaya &lpar;okerbaya&rpar; jenis pil double L dan narkotika jenis sabu yang siap diedarkan di wilayah Pasuruan dan sekitarnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Seorang pemuda berinisial MRM &lpar;20&rpar;&comma; warga Kecamatan Sukorejo&comma; ditangkap di kamar kosnya di Desa Karangsono&comma; Selasa &lpar;31&sol;3&sol;2026&rpar; malam&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Dari tangan pelaku&comma; polisi menyita barang bukti berupa 104&period;961 butir pil berlogo Y yang diduga kuat sebagai pil double L&comma; 14 poket sabu dengan berat total 2&comma;42 gram&comma; timbangan elektrik&comma; plastik klip kosong&comma; hingga dua unit telepon genggam dan uang tunai Rp 1 juta&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Penangkapan ini berawal dari keluhan masyarakat terkait maraknya peredaran pil double L di sejumlah wilayah&period; Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim II Satresnarkoba Polres Pasuruan dengan melakukan penyelidikan dan pemetaan&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Setelah dilakukan pendalaman&comma; petugas mengerucut pada satu lokasi di Desa Karangsono&comma; Kecamatan Sukorejo&period; Polisi kemudian melakukan pengintaian selama beberapa jam sebelum akhirnya menangkap pelaku saat berada di dalam kamar kos&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&OpenCurlyDoubleQuote;Pelaku kami amankan sesaat setelah masuk ke kamar kosnya&period; Saat dilakukan penggeledahan&comma; ditemukan barang bukti dalam jumlah besar yang diduga siap diedarkan&comma;” kata Kasatnarkoba Polres Pasuruan&comma; AKP&period; Ali Sadikin&comma; Minggu &lpar;26&sol;4&sol;2026&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Dari hasil pemeriksaan awal&comma; pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari Jakarta&period; Ia membeli pil double L dalam jumlah besar&comma; yakni satu karton berisi 34 bungkus&comma; masing-masing berisi 1&period;000 butir&comma; dengan harga Rp 16 juta&period; Barang tersebut kemudian dijual kembali dengan harga Rp 700&period;000 hingga Rp 900&period;000 per bungkus&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Menurut Ali&comma; pengungkapan ini merupakan hasil kerja intensif petugas yang merespons langsung laporan masyarakat&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&OpenCurlyDoubleQuote;Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba dan obat keras berbahaya di wilayah hukum Polres Pasuruan&period; Ini menjadi komitmen kami untuk terus menindak tegas para pelaku&comma;” ujarnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan masing-masing&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Atas perbuatannya&comma; pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat &lpar;1&rpar; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan pidana terbaru&comma; dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Selain itu&comma; pelaku juga dijerat pasal terkait peredaran sediaan farmasi ilegal dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar&period;&lpar;syn&rpar;<&sol;p>&NewLine;

Redaksi

Recent Posts

Sidak Tambang PT UPG di Patalan: DLH Jatim dan Inspektur Tambang Turun ke Lokasi Usai Viral, Dugaan Tambang di Luar WIUP Disorot

PROBOLINGGO | gatradaily.com – Aktivitas pertambangan milik PT Ussy Persada Grup (UPG) di Desa Patalan,…

2 jam ago

Aktivitas Pengangkutan Tanah Urug PT Sung Hyun Berlanjut, Polisi Belum Beri Kepastian

PASURUAN | gatradaily.com – Dugaan penjualan tanah urug yang berasal dari area pembangunan PT Sung…

1 hari ago

RSUD dr. R. Soedarsono Pastikan Pelayanan Sesuai SOP, Bentuk Tim Evaluasi Usai Meninggalnya Pasien

KOTA PASURUAN | gatradaily.com – RSUD dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan memberikan klarifikasi terkait pemberitaan…

1 hari ago

Diduga Tambang di Luar WIUP, Paskal Desak Polisi Usut Aktivitas PT UPG

PROBOLINGGO | gatradaily.com – Aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Ussy Persada Grup (UPG) di Desa…

1 hari ago

Cek Kebugaran Masyarakat, KORMI dan Dinkes Pasuruan Kolaborasi Dukung GERMAS

PASURUAN | gatradaily.com – Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) Kabupaten Pasuruan berkolaborasi dengan Dinas…

2 hari ago

Gempar! 12 Pejabat Eselon II Pemkot Probolinggo Dimutasi, 4 Pejabat Naik Kelas Jadi Kepala Dinas Definitif

KOTA PROBOLINGGO | gatradaily.com – Pemerintah Kota Probolinggo melakukan mutasi dan promosi jabatan besar-besaran di…

2 hari ago