PASURUAN | gatradaily.com – Satresnarkoba Polres Pasuruan menangkap seorang pria yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan.
Dalam penggerebekan di rumah pelaku, polisi menemukan 10 paket sabu yang disembunyikan di dalam ikatan gorden jendela.
Pelaku berinisial SYR (63), warga Dusun Sumbersari, Desa Watu Lumbung, Kecamatan Lumbang. Ia diamankan petugas pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di rumahnya.
Dari hasil penggeledahan, tim Satresnarkoba menyita 10 bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat total 4,008 gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon seluler, satu bendel plastik klip kosong, satu sekrop dari sedotan, satu dompet warna cokelat, serta uang tunai Rp825 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kasatnarkoba Polres Pasuruan AKP Ali Sadikin mengatakan proses pengungkapan kasus tersebut membutuhkan strategi khusus karena kondisi geografis wilayah yang cukup menantang.
“Kami melakukan pemetaan terlebih dahulu terhadap lingkungan sekitar. Anggota melakukan observasi secara tertutup untuk memastikan target dan menghindari kebocoran informasi. Setelah seluruh data dan informasi dinyatakan valid, tim langsung bergerak melakukan penindakan,” kata Ali Sadikin. Jum’at (12/6/2026).
Ia menjelaskan, saat penggerebekan berlangsung tersangka sempat berusaha mengelak dan membantah keterlibatannya dalam peredaran narkotika.
Namun petugas yang melakukan penggeledahan secara menyeluruh akhirnya menemukan barang bukti sabu yang disembunyikan di dalam ikatan gorden jendela rumah.
“Modus penyimpanan barang bukti memang cukup rapi karena diletakkan di tempat yang tidak biasa. Namun berkat ketelitian anggota saat penggeledahan, seluruh paket sabu berhasil ditemukan dan diamankan sebagai barang bukti,” ujarnya.
Setelah memastikan tersangka berada di rumah, tim yang dipimpin Kasat Narkoba bergerak menuju lokasi pada dini hari. Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan.
Selanjutnya tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Pasuruan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Ali Sadikin menegaskan pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran sabu di wilayah Lumbang dan sekitarnya.
“Kami tidak berhenti pada penangkapan ini saja. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui asal barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono menegaskan pihaknya akan terus berupaya menekan peredaran narkotika hingga ke wilayah pelosok Kabupaten Pasuruan.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika sampai ke daerah terpencil sekalipun. Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Pasuruan. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP juncto Pasal VII ke-50 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(syn)





