PASURUAN | gatradaily.com – Satresnarkoba Polres Pasuruan mengungkap tiga kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Pasuruan. Selasa (28/7/2026).

Empat orang terduga pelaku diamankan dalam pengungkapan yang dilakukan selama kurun waktu sekitar satu bulan.

Dari tiga lokasi berbeda, polisi menyita total 41 paket sabu dengan berat bervariasi. Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dan penyelidikan yang dilakukan Tim I Unit I Satresnarkoba Polres Pasuruan.

Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono melalui Kasatnarkoba Polres Pasuruan, Ali Sadikin, mengatakan pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pasuruan.

“Satresnarkoba Polres Pasuruan akan selalu dan tetap berkomitmen memerangi jaringan narkoba untuk mewujudkan wilayah Pasuruan BERSINAR (Bersih Narkoba). Dalam kurun waktu satu bulan, tim berhasil mengungkap tiga TKP dan mengamankan 41 paket narkotika golongan I jenis sabu siap edar,” ujar Ali Sadikin.

Pengungkapan pertama dilakukan di Desa Pecalukan, Kecamatan Prigen, pada Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Polisi mengamankan dua pria berinisial M.R.B. (25) dan A.S. (28).

Dari M.R.B., petugas menyita 26 paket sabu dengan berat total 2,715 gram. Polisi juga mengamankan sebuah kotak hitam, telepon genggam, dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy.

Sementara dari A.S., polisi menyita satu paket sabu seberat 0,105 gram, timbangan digital, alat hisap sabu, plastik klip kosong, sekrop plastik, dan telepon genggam.

Polisi menduga kedua pelaku memiliki peran berbeda dalam peredaran sabu. A.S. diduga bertugas menyediakan sabu sekaligus mencari pembeli, sedangkan M.R.B. berperan sebagai peranjau yang meletakkan barang tersebut di lokasi tertentu untuk kemudian diambil oleh pembeli.

“Peredaran narkotika jenis sabu antara A.S. dan M.R.B. saling berbagi peran, yakni A.S. menyediakan sabu dan mencari pembeli, sedangkan M.R.B. berperan sebagai peranjau yang meletakkan sabu pada titik tertentu,” jelas Ali Sadikin.

Kasus kedua diungkap di Desa Karangsono, Kecamatan Sukorejo, pada Rabu (27/5/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Polisi menangkap R.A.I.P. (26), yang telah menjadi target operasi Satresnarkoba selama beberapa bulan.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat total sekitar 7 gram. Selain itu, polisi menyita timbangan digital, enam plastik klip kosong, telepon genggam, dan tas selempang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Polisi menduga R.A.I.P. merupakan pengedar sabu yang beroperasi di wilayah Kecamatan Sukorejo dan sekitarnya.

Kasus ketiga terungkap di Desa Kalirejo, Kecamatan Sukorejo, pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Seorang pria berinisial S.S. (31) diamankan polisi setelah adanya informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan S.S. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 13 paket sabu dengan berat total sekitar 5,740 gram.

Selain sabu, polisi turut menyita telepon genggam, plastik klip kosong, sekrop plastik, dan sebuah wadah pomade yang diduga digunakan untuk menyimpan barang bukti.

“Penangkapan bermula saat Tim I Unit I Satresnarkoba melakukan patroli kewilayahan dalam rangka Harkamtibmas di Desa Kalirejo. Dari proses dialog kamtibmas, beberapa warga mengeluhkan maraknya peredaran narkotika. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga pelaku berhasil diamankan,” ungkap Ali Sadikin.

Keempat terduga pelaku kini telah diamankan di Mapolres Pasuruan untuk menjalani proses hukum. Polisi masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan di atas para tersangka yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan pidana yang berlaku. Mereka terancam hukuman pidana berat, mulai dari penjara jangka panjang hingga pidana seumur hidup, sesuai peran dan pasal yang disangkakan kepada masing-masing tersangka.(syn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *