122 Bidang Terdampak Flyover Gedangan Sidoarjo Mulai Diukur, Pembebasan Lahan Dipacu

SIDOARJO | gatradaily.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo mulai mempercepat proses pembebasan lahan untuk pembangunan Flyover Gedangan.
Bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemkab Sidoarjo kini melakukan pengukuran dan pemetaan terhadap 122 bidang tanah yang terdampak proyek tersebut.
Pengukuran menjadi salah satu tahapan penting sebelum proses appraisal atau penilaian nilai tanah dilakukan. Setelah appraisal selesai, pemerintah akan menetapkan besaran ganti rugi sebelum pembayaran kepada pemilik lahan.
Bupati Sidoarjo Subandi mengatakan, percepatan pengukuran diperlukan agar tahapan pengadaan tanah tidak kembali mengalami keterlambatan.
“Setelah pengukuran dan pemetaan selesai, akan dilanjutkan dengan appraisal. Kami ingin prosesnya dipercepat sehingga pembayaran ganti rugi kepada masyarakat tidak molor,” kata Subandi.
Pemkab Sidoarjo telah mengalokasikan anggaran Rp 225 miliar dalam APBD 2026 untuk mendukung proses pembebasan lahan Flyover Gedangan.
Namun, kebutuhan anggaran pembebasan lahan diperkirakan mencapai sekitar Rp 450 miliar. Kekurangan anggaran akan diusulkan melalui penganggaran pada 2027.
Sebelumnya, Pemkab Sidoarjo memperkirakan kebutuhan pembebasan lahan berada di kisaran Rp 400 miliar hingga Rp 450 miliar.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air (PUBMSDA) Kabupaten Sidoarjo M Makhmud mengatakan, pengukuran dilakukan secara bertahap dengan kecepatan sekitar 20 hingga 25 bidang per hari.
“Sebanyak 122 bidang tanah telah terdata sebagai lahan yang terdampak pembangunan Flyover Gedangan. Data tersebut diperoleh setelah Pemkab Sidoarjo melakukan verifikasi faktual terhadap pemilik lahan. Sekarang kita mulai pengukuran,” ujar Makhmud.
Makhmud menjelaskan, kawasan yang terdampak pembangunan flyover tidak hanya mencakup tanah milik masyarakat.
Sejumlah aset dan fasilitas pemerintah juga berada dalam kawasan proyek. Di antaranya sebagian area Balai Desa Gedangan, bekas gedung Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), serta Kantor Polsek Gedangan yang terdampak secara penuh.
Karena itu, proses pengadaan tanah juga harus diikuti dengan penataan fasilitas publik yang terdampak.
Pemkab Sidoarjo sebelumnya telah melakukan verifikasi terhadap pemilik lahan. Sejumlah kendala administratif ditemukan, termasuk pemilik tanah yang berdomisili di luar daerah serta kelengkapan dokumen ahli waris.
Persoalan tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diselesaikan sebelum proses appraisal dan pembayaran ganti rugi dilakukan.
Pemkab Sidoarjo menargetkan seluruh proses pembebasan lahan dapat diselesaikan pada 2026.
Jika target tersebut tercapai, pembangunan fisik Flyover Gedangan ditargetkan mulai dilaksanakan pada 2027.
Setelah pengukuran dan pemetaan selesai, tahapan akan dilanjutkan dengan appraisal, penetapan nilai ganti rugi, hingga pembayaran kepada pemilik lahan.
Flyover Gedangan diproyeksikan menjadi salah satu solusi untuk mengurai kepadatan lalu lintas di jalur Surabaya-Sidoarjo, khususnya di kawasan Simpang Gedangan yang selama ini menjadi salah satu titik kemacetan.
Tahapan perencanaan dan Detail Engineering Design (DED) proyek disebut telah siap. Dengan demikian, penyelesaian pembebasan lahan menjadi salah satu pekerjaan utama sebelum konstruksi fisik dimulai.
Pemerintah berharap seluruh tahapan berjalan sesuai jadwal sehingga Flyover Gedangan dapat segera direalisasikan dan memberikan dampak terhadap kelancaran arus lalu lintas di jalur utama Surabaya-Sidoarjo.(syn*)



























