PASURUAN | gatradaily.com – Ana Febyanti Puspitasari (29), atau Febby Morena, melaporkan persoalan pengasuhan anaknya ke Satreskrim Polres Pasuruan. Laporan itu dibuat setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan selama sekitar dua tahun disebut tak menemukan titik terang.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/74/VII/2026/SPKT/POLRES PASURIAN/POLDA JAWA TIMUR. Febby melaporkan dugaan tindak pidana terkait perlindungan anak.
Persoalan ini bermula pada 4 April 2024. Saat itu, anak Febby berinisial SRT dibawa oleh orang tua mantan suaminya, EMT.
Febby mengatakan, sebelumnya anaknya memang beberapa kali diajak bepergian dan menginap di rumah keluarga mantan suaminya. Namun, anak selalu dikembalikan sehingga dirinya tidak mempermasalahkan hal tersebut.
“Biasanya seperti itu, korban diajak jalan-jalan oleh mantan mertua dan menginap di rumah terlapor. Kalau waktunya pulang, ya langsung pulang,” kata Febby kepada wartawan, Selasa (25/8/2026).
Menurut Febby, masalah mulai terjadi setelah dirinya terlibat perselisihan dengan pihak terlapor pada malam sebelum anaknya dibawa.
“Saya sempat bertengkar kecil pada malam harinya sekitar pukul 23.00 WIB. Tapi saya tidak mempermasalahkan. Korban dibawa oleh terlapor, mungkin besok atau lusa akan diantar ke rumah kembali,” ujarnya.
Namun, anak tersebut tak kunjung dikembalikan. Febby mengaku sudah berupaya menghubungi hingga mendatangi pihak terlapor untuk mengambil anaknya.
Upaya penyelesaian secara kekeluargaan juga disebut telah dilakukan. Bahkan, Febby mengaku telah melayangkan somasi selama kurang lebih dua tahun.
“Pelaporan ini bukan saya egois. Saya sudah dua tahun memberikan somasi kepada EMT, tetapi tidak ada itikad baik. Sehingga saya memberanikan diri melaporkan ke SPKT Polres Pasuruan pada 28 Juli 2026,” jelasnya.
Febby berharap polisi memproses laporan tersebut secara objektif. Dia juga ingin persoalan pengasuhan dan keberadaan anaknya mendapatkan kepastian hukum.
Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Pasuruan Ipda Achmad Syaiffudin membenarkan adanya laporan tersebut.
Dia mengatakan polisi masih melakukan penyelidikan terhadap laporan Febby.
“Sampai saat ini prosesnya masih tahap lidik, Mas,” katanya.(syn)

