KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan Kota mengungkap sejumlah kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap lima pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Kelima tersangka masing-masing berinisial AW (40), SA (33), ZB (33), AR (24), dan NF (25). Mereka diamankan di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kabupaten dan Kota Pasuruan.

Dari serangkaian penindakan tersebut, polisi menyita sejumlah paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat yang bervariasi. Salah satu barang bukti yang diamankan memiliki berat kotor mencapai 51,10 gram.

Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah telepon seluler, sepeda motor, uang tunai, serta timbangan digital yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota AKP Ronny Margas mengatakan, pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari informasi yang disampaikan masyarakat.

Menurut Ronny, pihaknya akan terus menindaklanjuti setiap informasi mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.

“Kami langsung bergerak cepat menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat. Tidak ada toleransi terhadap peredaran narkoba di wilayah Pasuruan Kota,” kata Ronny. Jum’at (4/9/2026).

Ia menegaskan, penindakan tersebut tidak berhenti pada lima tersangka yang telah diamankan. Polisi masih berupaya mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.

“Ini adalah komitmen kami untuk terus menekan peredaran narkotika sampai ke jaringan teratasnya,” ujarnya.

Ronny juga mengingatkan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan keterlibatan masyarakat. Informasi dari warga dinilai dapat membantu polisi mengungkap jaringan maupun aktivitas peredaran narkotika.

“Kita tetap membutuhkan masyarakat akan keberadaan jaringan pengedar. Maka masyarakat sangat penting perannya,” jelasnya.

Polres Pasuruan Kota mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 610 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI.(syn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *