Pasuruan | gatradaily.com – Satreskrim Polres Kota Pasuruan berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang direncanakan oleh tersangka berinisial R. Kepada korbannya yang berinisial ES dengan tempat kejadian perkara di Jl. Raya Pantura Pasuruan-Probolinggo, Dusun Mangkrengan Desa Sumberagung, Kec. Grati Kab. Pasuruan.
Press Relase dipimpin Wakapolres Kota Pasuruan, Kompol Azi Pratas Guspitu, S.H., S.I.K., M.H. dengan didampingi Plt Kasi Humas Polres Kota Pasuruan, KBO Satreskrim Polres Kota Pasuruan Ipda Mitarta, S.H., dan dihadiri oleh awak media baik Kota maupun Kabupaten Pasuruan. Senin (4/12/2023).
Wakapolres Kota Pasuruan Kompol Azi Pratas Guspitu, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan, korban dijemput oleh tersangka R di rumah korban dengan menggunakan kendaraan milik tersangka. Korban duduk dibangku sebelah kiri, sementara tersangka R duduk di sebelah kanan sambil menyopiri mobil tersebut.
Di dalam mobil korban dengan tersangka membicarakan tentang uang milik korban yang dipinjam oleh tersangka R sebesar Rp. 1,4 Milyar dan korban memaksa tersangka agar uangnya hari Senin dikembalikan sebesar Rp. 750 Juta.
Tersangka yang tidak memiliki uang mengajak korban ke Kec. Grati untuk menjual emas batangan milik tersangka seberat 1,8 Kg. Sesampainya di Kec. Grati Kab. Pasuruan, tersangka mengajak korban untuk kencing di tepi jalan, ketika korban kencing tersangka langsung melakukan penusukan.
“Di lokasi TKP tersangka mengajak korban untuk buang air kecil di pinggir jalan. Ternyata saat korban kencing, tersangka langsung menusuk perut, lengan, dan pipi korban.” Kata Wakapolres.
Kompol Azi Pratas Guspitu menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim Satreskrim Polres Kota Pasuruan, kasus pembunuhan ini rupanya sudah direncanakan oleh tersangka.
“Tersangka telah menyiapkan pisau sejak dari rumah tersangka, karena sebelumnya, Korban datang ke rumah tersangka menagih uang sambil marah-marah ke istri tersangka,” jelas Kompol Azi Pratas Guspitu.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Kota Pasuruan adalah, 1 sepasang sandal milik korban, 1 buah kaos lengan pendek warna belang hitam abu-abu, celana pendek jens, 1 buah anak kunci, 1 buah HP, 1 buah jam tangan korban, 1 Unit Mobil warna putih merek wuling, 1 bilah senjata tajam warna silver, 10 batang Forek emas, 38 batang Forek emas, 1 buah HP merk Samsung Z Ford 2 warna hitam, 1 buah kaos tersangka warna merah, dan 1 buah sapu tangan warna hijau muda.
Kini pelaku telah ditahan dan dikenakan pasal 459 UU. Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20tahun dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Polres Kota Pasuruan berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat tentang pentingnya menjaga keamanan diri serta berhati-hati dalam mempercayai orang lain. (syn/red)
Tinggalkan Balasan