PASURUAN | gatradaily.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasuruan mulai menerapkan sistem tilang berbasis digital menggunakan perangkat hand held sejak 23 April 2029. Penerapan perdana dilakukan dalam Operasi Gabungan Pajak di kawasan Pasar Wisata Cheng Hoo.
Inovasi ini menjadi bagian dari upaya modernisasi penegakan hukum lalu lintas. Melalui perangkat tersebut, petugas dapat langsung merekam pelanggaran di lapangan secara cepat, akurat, dan transparan.
Kanit Turjawali Satlantas Polres Pasuruan, Aries Setyandono, menjelaskan bahwa mekanisme tilang dilakukan dengan memotret pengendara yang melanggar. Data nomor polisi kendaraan kemudian dimasukkan ke dalam sistem.
“Setelah itu, perangkat akan mencetak barcode berisi data pelanggaran yang bisa digunakan untuk proses konfirmasi hingga mengetahui jadwal persidangan,” ujar Aries.
Menurut dia, sistem tilang hand held memiliki prinsip kerja yang serupa dengan tilang elektronik (ETLE) statis. Namun, perangkat ini bersifat mobile sehingga dapat digunakan langsung oleh petugas di berbagai lokasi.
Selain itu, sistem tersebut telah terintegrasi dengan data perpajakan kendaraan. Pelanggar yang belum menyelesaikan kewajiban tilangnya akan dikenai pemblokiran, sehingga tidak dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan sebelum denda diselesaikan.
Penerapan teknologi ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan di jalan raya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama,” kata Aries.(syn)




