KOTA PASURUAN, gatradaily.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pasuruan mengaku tidak mengetahui besaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) tenaga listrik yang disetorkan PT Perusahaan Listrik Negara ke kas pemerintah daerah setiap tahun.

Kepala Dishub Kota Pasuruan, Andriyanto, mengatakan pihaknya selama ini hanya berperan mengajukan anggaran pembayaran listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Adapun informasi terkait total penerimaan PBJT tidak pernah disampaikan kepada instansinya.

“Jujur, kami tidak pernah diberi data berapa total PBJT dari PLN yang masuk ke kas daerah. Kami hanya mengajukan anggaran untuk membayar listrik PJU melalui BPKAD,” kata Andriyanto saat menerima perwakilan Aliansi Poros Tengah, Rabu (29/4/2026).

PBJT tenaga listrik, yang sebelumnya dikenal sebagai Pajak Penerangan Jalan, dipungut sebesar 10 persen dari tagihan listrik pelanggan. Pajak tersebut kemudian disetorkan oleh PLN ke rekening kas umum daerah sebagai bagian dari pendapatan asli daerah (PAD).

Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta peraturan turunannya, yang mewajibkan penyetoran dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan.

Aliansi Poros Tengah menilai kondisi ini mencerminkan lemahnya transparansi pengelolaan keuangan daerah. Koordinator aliansi, Yudi Buleng, mengatakan Dishub sebagai instansi teknis seharusnya mengetahui besaran penerimaan PBJT untuk mendukung perencanaan dan pemeliharaan PJU.

“Dishub membayar tagihan listrik PJU, tetapi tidak tahu berapa pajak listrik yang diterima daerah. Ini berpotensi menghambat perencanaan dan berdampak pada masih banyaknya titik gelap,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Saiful Arif. Ia menyebut, tanpa keterbukaan data, alokasi anggaran untuk PJU berisiko tidak sebanding dengan potensi penerimaan daerah dari sektor tersebut.

Menurut dia, penerimaan PBJT di Kota Pasuruan diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah setiap tahun. Namun, Dishub hanya menerima alokasi anggaran terbatas dari BPKAD untuk pembayaran rekening listrik dan pemeliharaan lampu jalan.

Aliansi tersebut mendesak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan BPKAD membuka data realisasi PBJT secara berkala kepada organisasi perangkat daerah terkait, khususnya Dishub.

“Dengan data yang terbuka, Dishub bisa melakukan evaluasi jika penerimaan pajak besar, tetapi anggaran PJU yang diberikan tidak memadai,” kata Saiful.

Sementara itu, Edy Ambon menambahkan, keterbukaan informasi terkait pendapatan daerah merupakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Ia menekankan pentingnya sinkronisasi data antara Dishub, Bapenda, dan PLN agar pengelolaan PJU lebih akuntabel.

“Semua pihak harus satu data. Transparansi penting agar masyarakat juga mengetahui penggunaan pajak yang mereka bayarkan,” ujar Edy.(ze)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *