PASURUAN | gatradaily.com – Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Cafe Edelwis, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, terus berlanjut.
Setelah tiga terdakwa divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Bangil, pihak kepolisian berhasil menangkap satu terduga pelaku yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Terduga pelaku, TLB alias Pepy, warga Desa Rebono, Kecamatan Wonorejo, diamankan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Pasuruan pada Minggu (16/04/2026). Meskipun demikian, dua pelaku lainnya masih dalam pencarian dan berstatus DPO.
Tiga terdakwa yang telah menjalani proses persidangan, berinisial B, H, dan M, telah dijatuhi hukuman penjara dengan masa pidana 7 bulan, 8 bulan, dan 7 bulan.
Kanit Resmob Polres Pasuruan, Ipda Achmad Syaifuddin, mengonfirmasi bahwa proses hukum kasus ini masih terus berlanjut.
Pihak kepolisian terus melakukan pemeriksaan intensif guna melengkapi berkas perkara dan mengungkap keterlibatan pihak lain.
“Proses hukum masih berjalan. Kami terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus ini,” kata Mas Udin, sapaan akrab Ipda Achmad, Rabu (29/05/2026).
Kasus penganiayaan ini bermula pada Maret 2025 di Cafe Edelwis, Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari, yang mengakibatkan pemilik cafe dan anaknya mengalami luka serius.
Polisi terus berupaya mengungkap seluruh pelaku dan memastikan keadilan bagi korban.(syn)




