KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Penerimaan daerah dari Pajak Penerangan Jalan [PPJ] yang kini bernama Pajak Barang Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik [PBJT] jadi sorotan. Miliaran rupiah dipungut dari tagihan listrik warga tiap bulan, tapi aliran dananya dipertanyakan.

Aliansi Poros Tengah Pasuruan bersama sejumlah awak media,Selasa [28/4/2026], mendatangi kantor PLN UP3 Pasuruan di Jl. Veteran.

Mereka menagih transparansi total pelanggan, kWh terjual, nilai PBJT dipungut, hingga berapa yang sudah disetor ke RKUD Pemkot & Pemkab Pasuruan sebagai PAD.

Koordinator Aliansi, Yudi Buleng, mengecam PLN UP3 Pasuruan yang belum memberi jawaban pasti. Padahal surat audiensi resmi sudah dikirim sepekan lalu.

“Kami datang hari ini tidak ujug-ujug. Sudah surat resmi seminggu lalu. Tapi jawaban by data nol. Ini menandakan PLN belum paham atau sengaja menutup-nutupi soal pungutan PPJ,” tegas Yudi di hadapan manajemen PLN.

Yudi menghitung kasar: “Taruhlah 10 persen PPJ dikali sekian ribu pelanggan. Sudah berapa miliar uang mengalir ke Pemda sebagai PAD tiap bulan? Ini uang kita, uang rakyat. Kok PLN tidak mau buka ke publik. Ada apa?” ujarnya dengan nada kecewa.

Audiensi dihadiri Humas UP3 Sigit, Asman Jaringan Reza Ardiansyah, dan Asman Keuangan. Manager UP3 Pasuruan, Agus Susanto, tak tampak hadir.

Koordinator poros tengah lainya, Saiful Arif, menyebut PLN inkonsisten. Padahal PPJ adalah Pajak Daerah sesuai UU HKPD. Publik berhak tahu.

“Publik berhak mengetahui pengelolaan PPJ yang dipungut PLN. Tarif PBJT maksimal 10% dan wajib setor ke kas daerah. Transparansi diperlukan untuk pastikan pajak yang dibayar rakyat sesuai dengan PAD dan fasilitas PJU yang diterima,” tegas Saiful yang juga Ketua Umum M-BARA.

Saiful merinci 3 hak publik:

1. Transparansi Laporan PPJ , berapa dipungut, berapa disetor

2. Mekanisme Pemungutan, tarif dan dasar hukum

3. Tujuan Penggunaan, benarkah untuk lampu jalan?ungkapnya.

Menjawab desakan, Humas UP3 Pasuruan Sigit berdalih tak bisa jawab langsung. Alasan: harus tunggu manajemen PLN Pusat.

“Kita di sini pelaksana saja. Ada PKS antara PLN dan Pemda. Semua ada aturannya. Kami sangat hati-hati jawab surat Aliansi. Surat sudah kami tembuskan ke pusat. Seperti apa jawabannya, mohon dipahami,” kata Sigit.

Saat dikejar angka pasti PAD dari PBJT yang disetor ke Pemkot/Pemkab Pasuruan, Sigit kembali bungkam. Ia justru lempar bola ke Bapenda. “Silakan koordinasi langsung ke Bapenda masing-masing daerah,” elaknya.(Ze)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *