PASURUAN | gatradaily.com – Seorang warga Desa Tundosoro, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, mengeluhkan berkurangnya luas tanah dalam sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2024.
Warga bernama Soleh itu mengaku luas tanah warisan orang tuanya menyusut 585 meter persegi tanpa adanya pemberitahuan maupun musyawarah sebelumnya.
Berdasarkan dokumen SPPT-PBB Persil Nomor 96, tanah milik almarhum Nawawi p Supat tercatat memiliki luas 2.820 meter persegi.
Namun saat sertifikat PTSL diterbitkan atas nama Soleh sebagai ahli waris, luas tanah yang tercantum hanya 2.235 meter persegi.
“Ada selisih 585 meter persegi yang tiba-tiba hilang dari sertifikat. Saya tidak pernah dipanggil, tidak ada surat, tidak ada musyawarah. Tiba-tiba diundang saat mau menerima sertifikat,” kata Soleh saat audiensi di Kantor ATR/BPN Kabupaten Pasuruan, Selasa (2/6/2026).
Menurut Soleh, persoalan tersebut tidak hanya membuat dirinya resah, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga lainnya.
Mereka khawatir data hasil PTSL tidak sesuai dengan kondisi di lapangan dan berpotensi memicu sengketa tanah di kemudian hari.
Dalam audiensi yang difasilitasi LPK BARATA Pasuruan, pihak warga menyampaikan tiga tuntutan kepada ATR/BPN Kabupaten Pasuruan.
Pertama, meminta penjelasan resmi terkait proses pengukuran dan penetapan luas tanah.
Kedua, meminta dilakukan pengukuran ulang bersama pemilik tanah dan perangkat desa.
Ketiga, meminta koreksi data serta penerbitan sertifikat baru apabila ditemukan kesalahan pengukuran.
Menanggapi hal itu, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Pasuruan menyayangkan tidak hadirnya perwakilan Pemerintah Desa Tundosoro dalam audiensi tersebut.
“Pihak BPN hanya menjalankan administrasi. Seharusnya ada perwakilan pemerintah desa yang hadir untuk menjelaskan kronologis pelaksanaan pengukuran dalam program PTSL,” ujarnya.
Sementara itu, Sundri, pejabat di bidang pengukuran ATR/BPN Kabupaten Pasuruan, menjelaskan bahwa selisih luas tanah tersebut terjadi karena sebagian bidang tanah masuk dalam area fasilitas umum berupa makam umum.
“Tanah Pak Soleh yang berkurang pada sertifikat PTSL tidak hilang, tetapi masuk dalam fasilitas umum. Sesuai aturan, fasilitas umum tidak bisa disertifikatkan atas nama pribadi,” jelas Sundri.
Meski demikian, penjelasan tersebut belum sepenuhnya diterima oleh Soleh. Ia mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses pengukuran maupun penetapan batas tanah.
“Kalau memang masuk fasilitas umum makam, seharusnya dari awal diberitahu. Ada panitia PTSL desa dan perangkat desa, tetapi saya baru tahu saat menerima sertifikat,” katanya.
Soleh berharap ATR/BPN bersama Pemerintah Desa Tundosoro segera melakukan pengukuran ulang secara terbuka dan melibatkan seluruh pihak terkait.
Ia juga meminta data peta bidang hasil PTSL dibuka agar masyarakat dapat mengetahui secara jelas batas dan luas tanah yang ditetapkan.
“Saya tidak menolak kalau memang benar masuk fasilitas umum. Tapi buktikan di lapangan, ukur ulang bersama, jangan sepihak,” tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan dalam pelaksanaan program PTSL di Kabupaten Pasuruan. Warga berharap proses sertifikasi tanah dilakukan secara transparan dan komunikatif agar tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.(syn)





