PASURUAN | gatradaily.com – Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama DPRD Kabupaten Pasuruan membawa aspirasi ribuan warga yang terdampak konflik agraria ke Komisi II DPR RI.
Langkah tersebut dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR RI di Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Bupati Pasuruan, H. M. Rusdi Sutejo, memimpin langsung rombongan warga yang selama puluhan tahun terdampak sengketa lahan yang melibatkan masyarakat dengan TNI Angkatan Laut (TNI AL).
Dalam forum tersebut, Rusdi menyampaikan bahwa konflik agraria yang berlangsung sekitar 65 tahun itu berdampak terhadap 34.313 warga yang tersebar di Kecamatan Lekok dan Kecamatan Nguling.
“Selama ini masyarakat belum memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati. Mereka juga belum merasakan kehadiran negara secara utuh dalam penyelesaian persoalan ini,” kata Rusdi di hadapan pimpinan sidang Komisi II DPR RI.
RDPU tersebut turut dihadiri perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Markas Besar TNI AL, Kanwil BPN Jawa Timur, Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan, DPRD Provinsi Jawa Timur, jajaran Pemkab dan DPRD Kabupaten Pasuruan, Camat Lekok, serta kepala desa dari wilayah yang terdampak sengketa.
Menurut Rusdi, konflik yang berkepanjangan itu tidak hanya menyangkut status kepemilikan tanah, tetapi juga menghambat pembangunan di wilayah terdampak.
Pemerintah daerah, kata dia, menghadapi berbagai kendala dalam pembangunan infrastruktur karena belum adanya kepastian hukum atas lahan yang disengketakan.
Adapun wilayah yang terdampak sengketa meliputi Desa Alas Tlogo, Balonganyar, Branang, Gejugjati, Jatirejo, Pasinan, Semedusari, Tampung, Wates, dan Sumberanyar.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, menyampaikan apresiasi kepada Komisi II DPR RI yang telah memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara langsung.
Menurut dia, pelaksanaan RDPU menjadi momentum penting dalam perjuangan panjang warga untuk memperoleh kejelasan status tanah yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
“Ini merupakan kemajuan yang patut disyukuri karena persoalan yang selama ini dihadapi masyarakat kini mendapat perhatian langsung dari DPR RI,” ujar Samsul.
Ia menegaskan, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Pasuruan sejak awal berkomitmen mengawal penyelesaian konflik tersebut melalui jalur konstitusional. Berbagai komunikasi juga telah dilakukan dengan kementerian terkait dan anggota DPR RI agar persoalan agraria di Pasuruan menjadi perhatian pemerintah pusat.
Dalam RDPU tersebut, sejumlah anggota Komisi II DPR RI disebut memiliki pandangan yang sama bahwa penyelesaian konflik agraria harus mengedepankan aspek keadilan, kemanusiaan, dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Meski demikian, proses penyelesaian masih memerlukan koordinasi lanjutan antara DPR RI, Kementerian ATR/BPN, dan TNI AL untuk mencari solusi yang dapat diterima seluruh pihak.
Samsul juga mengimbau masyarakat agar tetap menjaga situasi yang kondusif selama proses penyelesaian berlangsung.
“Kami berharap masyarakat tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, dan terus mengedepankan musyawarah. DPRD bersama Pemkab Pasuruan akan terus mengawal perkembangan pasca-RDPU ini secara terbuka dan bertanggung jawab,” katanya.(syn)





