PROBOLINGGO | gatradaily.com – Warga mengeluhkan dugaan maraknya praktik pembelian Pertalite oleh tengkulak di SPBU 51.672.02 Clarak, Kabupaten Probolinggo.
Aktivitas tersebut disebut membuat masyarakat harus mengantre hingga berjam-jam untuk mendapatkan BBM subsidi.
Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah kendaraan roda dua diduga digunakan untuk membeli Pertalite dalam jumlah besar.
Kendaraan tersebut disebut telah dimodifikasi dengan tangki tambahan yang mampu menampung BBM jauh lebih banyak dibanding kapasitas standar pabrik.
Salah seorang warga Clarak yang enggan disebutkan namanya mengaku kerap melihat kendaraan tertentu mendapat prioritas saat pengisian BBM, meski antrean warga mengular.
“Kami warga antre 2 sampai 3 jam, kadang cuma dapat 3 sampai 4 liter karena dibatasi. Sementara mereka langsung maju mengisi 20 sampai 30 liter sekali jalan, lalu bolak-balik lagi,” ujarnya, Sabtu (6/6/2026).
Warga menduga para pelaku menggunakan sejumlah modus untuk memperoleh BBM subsidi dalam jumlah besar.
Selain diduga menyerobot antrean, kendaraan yang digunakan juga disebut telah dimodifikasi agar mampu menampung lebih banyak Pertalite.
Setelah tangki penuh, kendaraan keluar dari area SPBU dan kembali lagi untuk melakukan pengisian ulang.
Praktik tersebut, menurut warga, berlangsung hampir setiap hari pada jam-jam tertentu dan dilakukan secara terbuka.
Kondisi itu memicu keresahan masyarakat karena Pertalite merupakan BBM bersubsidi yang diperuntukkan bagi kelompok tertentu, seperti masyarakat berpenghasilan rendah, petani, nelayan, dan pelaku UMKM.
Pegiat swadaya masyarakat, Heri, menilai dugaan aktivitas tersebut perlu mendapat perhatian serius dari pihak terkait. Ia mengingatkan bahwa penyaluran BBM subsidi telah diatur dalam berbagai regulasi pemerintah.
“Pertalite adalah BBM subsidi yang peruntukannya untuk masyarakat yang berhak. Jika ada penyalahgunaan atau penimbunan, tentu harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Heri.
Ia juga menyoroti aturan yang melarang kendaraan dengan tangki modifikasi melakukan pengisian BBM subsidi di SPBU.
Menurutnya, ketentuan dalam regulasi BPH Migas mengharuskan SPBU menolak kendaraan yang telah dimodifikasi karena berpotensi digunakan untuk penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
“Kami berharap ada pengawasan lebih ketat agar distribusi Pertalite benar-benar tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU maupun aparat berwenang terkait dugaan praktik pembelian Pertalite oleh tengkulak tersebut.
Warga berharap instansi terkait segera melakukan inspeksi dan penindakan apabila ditemukan pelanggaran, sehingga antrean panjang dan kelangkaan BBM subsidi di wilayah tersebut dapat diatasi.(ze)





