PROBOLINGGO | gatradaily.com – Aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Ussy Persada Grup (UPG) di Desa Patalan, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo kembali menjadi sorotan.
LSM Pusat Kajian Strategis Kepentingan Nasional (Paskal) Probolinggo Raya mendesak aparat penegak hukum turun tangan menyusul dugaan aktivitas tambang yang dilakukan di luar koordinat Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Koordinator Tim Investigasi Paskal Probolinggo Raya, Abdul Salim, mengatakan hasil temuan di lapangan menunjukkan adanya aktivitas galian yang diduga tidak sesuai dengan titik koordinat perizinan yang dimiliki perusahaan.
Menurutnya, lokasi penambangan yang dilakukan PT UPG diduga melenceng dari area yang telah ditetapkan dan bahkan berpotensi masuk ke wilayah izin milik perusahaan tambang lain.
“Kegiatan pertambangan yang dilakukan PT UPG diduga berjalan di luar koordinat. Ini pelanggaran serius yang berpotensi merugikan negara, lingkungan, dan pihak lain yang memiliki izin resmi,” ujar Salim, Selasa (9/6/2026).
Tak hanya itu, Paskal juga menyoroti distribusi material hasil tambang berupa tras yang diduga berasal dari lokasi penambangan bermasalah tersebut. Material itu disebut telah masuk ke rantai pasok sejumlah industri semen besar di Jawa Timur.
Berdasarkan hasil investigasi mereka, material tras dari PT UPG diduga dikirim ke tiga pabrik semen, yakni Imasco di Puger, Kabupaten Jember, Semen Merah Putih di Gresik, dan Semen Tiga Roda di Banyuwangi.
Salim menilai kondisi tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap asal-usul bahan baku yang digunakan industri besar. Ia meminta perusahaan penerima material tidak hanya fokus pada kebutuhan produksi, tetapi juga memastikan legalitas sumber bahan baku yang digunakan.
“Perusahaan penerima material harus memastikan bahan baku berasal dari tambang yang legal dan beroperasi sesuai ketentuan. Pengawasan harus dilakukan dari hulu hingga hilir,” tegasnya.
Paskal menilai dugaan aktivitas tambang di luar WIUP dapat menimbulkan dampak berantai, mulai dari kerusakan lingkungan di sekitar lokasi tambang, potensi kebocoran pendapatan daerah dari sektor minerba, hingga kerugian bagi perusahaan lain yang memiliki izin resmi.
Atas dasar itu, Paskal mendesak Polres Probolinggo dan Polda Jawa Timur melakukan penyelidikan serta penindakan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) apabila ditemukan pelanggaran.
Selain itu, Paskal meminta pabrik penerima material melakukan audit rantai pasok dengan memeriksa kembali legalitas izin usaha pertambangan dan kesesuaian koordinat lokasi penambangan para pemasoknya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari manajemen PT UPG terkait dugaan aktivitas tambang di luar WIUP tersebut.
Paskal menyatakan akan terus mengawal persoalan ini dan mendorong Pemerintah Kabupaten Probolinggo serta Dinas ESDM Jawa Timur mengambil langkah tegas apabila dugaan pelanggaran terbukti.(ze*)





