<p style="text-align: justify;"><em><strong>PASURUAN</strong></em> | <span style="color: #ff0000;"><em><strong>gatradaily.com</strong></em></span> &#8211; Satresnarkoba Polres Pasuruan kembali menegaskan komitmennya untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayahnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam operasi intensif terbaru ini berhasil membongkar jaringan pengedar narkotika jenis sabu dan ganja lintas wilayah, dengan puncak penggerebekan yang dilakukan di Pandaan.</p>
<p style="text-align: justify;">Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang terduga bandar di Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol. Melalui pengembangan penyelidikan, operasi ini melibatkan daerah hingga Bali, Pandaan, dan Sukorejo.</p>
<p style="text-align: justify;">Pada Sabtu, 9 Agustus 2025, sekitar pukul 03.00 WIB, tim yang dipimpin oleh Kasatresnarkoba Iptu Yoyok Hardianto melakukan penggerebekan di sebuah rumah kos di Desa Petungasri, Pandaan.</p>
<p><img class="alignnone size-full wp-image-10629" src="https://gatradaily.com/wp-content/uploads/2025/08/IMG-20250815-WA0011.jpg" alt="" width="2560" height="1496" /></p>
<p style="text-align: justify;">Dalam operasi tersebut, dua tersangka berinisial Y (45) dan HAS (30) berhasil diamankan, bersama barang bukti berupa enam paket sabu seberat total 11,259 gram dan dua paket ganja dengan berat 20,939 gram.</p>
<p style="text-align: justify;">Iptu Yoyok menjelaskan bahwa tersangka Y mengaku mendapatkan ganja melalui media sosial Instagram pada Juli 2025 untuk konsumsi pribadi.</p>
<p style="text-align: justify;">Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa sabu yang ditemukan berasal dari H dan DK, yang sebelumnya telah ditangkap. Keduanya mendapatkan pasokan dari DA, yang memerintahkan pengambilan 336,574 gram sabu dan 724 butir ekstasi di kawasan Patung Kuda, Desa Ledug, Kecamatan Prigen.</p>
<p style="text-align: justify;">Para pelaku menggunakan modus operandi dengan mengedarkan sabu secara langsung kepada pembeli atau melalui sistem “ranjau” sesuai instruksi dari H. Pembayaran untuk transaksi dilakukan melalui transfer bank.</p>
<p style="text-align: justify;">Dari setiap gram sabu, pelaku meraup keuntungan sebesar Rp300.000, di samping kesempatan untuk menggunakan barang haram tersebut secara gratis.</p>
<p style="text-align: justify;">Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi sindikat narkoba.</p>
<p style="text-align: justify;">“Peredaran narkotika di Kabupaten Pasuruan harus dihentikan sampai ke akarnya,” tegasnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Saat ini, para tersangka kini telah ditahan dan dijerat UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara hingga seumur hidup atau hukuman mati.(gif/syn)</p>

PROBOLINGGO | gatradaily.com – Operasional 22 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mitra Program Makan Bergizi…
KARAWANG | gatradaily.com – Suasana haru dan penuh kebahagiaan menyelimuti Pondok Pesantren Nurul Iman di…
PASURUAN | gatradaily.com – Polres Pasuruan mengungkap tiga kasus kriminal menonjol yang sempat menjadi perhatian…
PASURUAN | gatradaily.com – Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama DPRD Kabupaten Pasuruan membawa aspirasi ribuan warga…
PASURUAN | gatradaily.com – Polemik terkait penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Perumahan AB Jaya,…
SURABAYA | gatradaily.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (TAMPERAK) Jawa…