TNI & POLRI

Penyuluhan Larangan Penggunaan Dan Pembuatan Bom Ikan di Wilayah Hukum Polres Pasuruan Kota

<p><strong>KOTA PASURUAN<&sol;strong> &vert; <em><strong><span style&equals;"color&colon; &num;ff0000&semi;">gatradaily&period;com<&sol;span><&sol;strong><&sol;em> &&num;8211&semi; Sat Pol Airud Polres Pasuruan Kota bekerja sama dengan Dinas Perikanan Kota Pasuruan dan TNI Angkatan Laut &lpar;TNI AL&rpar; menyelenggarakan sosialisasi dan penyuluhan hukum tentang larangan penggunaan dan pembuatan bom ikan&period; Jum’at&lpar;17&sol;05&sol;2024&rpar;<&sol;p>&NewLine;<p>Bertempat di TPI Ngemplakrejo Jl&period; RE Martadinata Kota Pasuruan&comma; Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat&comma; khususnya para nelayan&comma; tentang bahaya dan dampak negatif dari penggunaan bom ikan terhadap lingkungan dan keselamatan&period;<&sol;p>&NewLine;<p><img class&equals;"alignnone size-full wp-image-6499" src&equals;"https&colon;&sol;&sol;gatradaily&period;com&sol;wp-content&sol;uploads&sol;2024&sol;05&sol;IMG-20240518-WA0010&period;jpg" alt&equals;"" width&equals;"1600" height&equals;"1066" &sol;><&sol;p>&NewLine;<p>KBO Pol Airud Ipda Suhari menyampaikan bahwa maksud dan tujuan diadakannya sosialisasi ini untuk menjelaskan kepada para nelayan aturan tentang lokasi mana saja yang diperbolehkan untuk menangkap ikan dan larangan penggunaan alat tangkap jaring pukat&comma; penggunaan bahan Peledak &lpar;bom ikan&rpar; serta dampak buruknya bagi lingkungan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan menyebutkan bahwa setiap orang dilarang memiliki&comma; menguasasi&comma; membawa&comma; dan&sol;atau menggunakan alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia&period;” Ucap KBO Pol Airud&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Apabila diketahui dan didapatkan cukup bukti terdapat oknum masyarakat yang melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan cara merusak&comma; maka dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp&period; 2 milyar&period;” Tambah Ipda Suhari&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Banyak imbauan telah kita sebar dalam menanggulangi bahaya bondet&comma; termasuk kepada masyarakat yang mengetahui kepemilikan atau kegaiatan perakitan bondet&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Kami mohon untuk masyarakat agar memberikan informasi melalui DM Instagram &commat;respaskot&comma; Watshap pengaduan &lpar;0821-2875-2002&rpar;&comma; atau di call center 110&comma; apabila mengetahui ada yang memiliki atau membuat bahan peledak&lpar;Bondet&rpar;&period;” imbau Ipda Suhari<&sol;p>&NewLine;<p>kita mengharapkan nelayan yang masih atau diduga menggunakan alat tangkap dengan bantuan bom ikan untuk segera berganti ke jaring yang ramah Lingkungan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Kordinator Perikanan Tangkap Kota Pasuruan Aulia M Doyo S&period; Pi menyampaikan tentang alternatif-alternatif penangkapan ikan yang berkelanjutan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Kami menjelaskan tentang metode penangkapan ikan yang tidak merusak lingkungan&comma; seperti penggunaan jaring ramah lingkungan dan teknik memancing yang lebih aman&period;” Kata Aulia M Doyo&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Serta kami selalu siap membantu para nelayan dengan pelatihan dan bantuan alat tangkap yang lebih modern dan aman&period;” Pungkas Aulia M Doyo&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dengan adanya kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum ini&comma; diharapkan kesadaran masyarakat akan bahaya dan ilegalitas penggunaan bom ikan dapat meningkat&period;&lpar;Syn&rpar;<&sol;p>&NewLine;

Redaksi

Recent Posts

22 Dapur MBG di Probolinggo Dihentikan Sementara, BGN Soroti Masalah IPAL

PROBOLINGGO | gatradaily.com – Operasional 22 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mitra Program Makan Bergizi…

3 jam ago

Pondok Pesantren Nurul Iman Lapas Karawang Wisuda 3 Santri, Tandai Akhir Masa Pidana dan Awal Kehidupan Baru

KARAWANG | gatradaily.com – Suasana haru dan penuh kebahagiaan menyelimuti Pondok Pesantren Nurul Iman di…

3 jam ago

Polres Pasuruan Ungkap 3 Kasus Menonjol, Pelaku Jambret Maut hingga Penembakan Airsoft Gun Ditangkap

PASURUAN | gatradaily.com – Polres Pasuruan mengungkap tiga kasus kriminal menonjol yang sempat menjadi perhatian…

9 jam ago

Bupati dan DPRD Pasuruan Bawa Aspirasi Warga ke DPR RI, Dorong Penyelesaian Konflik Agraria 65 Tahun

PASURUAN | gatradaily.com – Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama DPRD Kabupaten Pasuruan membawa aspirasi ribuan warga…

11 jam ago

Mediasi di Perkim Pasuruan Berbuah Kesepakatan, Warga dan Pengembang AB Jaya Sepakati Pelebaran Jalan Jadi 7 Meter

PASURUAN | gatradaily.com – Polemik terkait penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Perumahan AB Jaya,…

11 jam ago

TAMPERAK Koordinasi dengan BPK Jatim, Dorong Peran Publik Awasi APBD dan APBN

SURABAYA | gatradaily.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (TAMPERAK) Jawa…

13 jam ago