KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Satreskrim Polres Pasuruan Kota mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan pertolongan jahat atau penadahan.
Sebanyak lima orang diamankan dalam pengungkapan tersebut. Dua tersangka curas bahkan dapat hadiah timah panas karena melakukan perlawanan saat hendak diamankan.
Kasus ini bermula dari aksi curas di Dusun Bulu Lor, Desa Tambakrejo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Polisi kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni MAB (41), warga Kelurahan Purworejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, dan MR (47), warga Kelurahan Blandongan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan.
MAB menjadi perhatian karena merupakan mantan anggota Polri. Dia diketahui telah diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dan terakhir bertugas di Polres Probolinggo.
Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota AKP Decky Tjahjono Tri Yoga mengatakan MAB diduga menjadi otak dalam aksi pencurian dengan kekerasan tersebut.
“Untuk dua orang yang diduga melakukan pencurian dengan kekerasan, di antaranya ada MAB, dulu bekas anggota polisi. Diduga dia otak atau dalang daripada pencurian dengan kekerasan tersebut,” kata Decky.
Menurut Decky, MAB diduga telah melakukan aksi serupa sebanyak dua kali. Dalam menjalankan aksinya, pelaku terlebih dahulu membuntuti korban.
Setelah korban berada di lokasi yang sepi, pelaku kemudian melakukan aksinya dengan menodongkan senjata.
“Modus yang dilakukan oleh MAB dengan temannya ini mengikuti korban dulu, kalau sudah di tempat yang sepi baru ditodongkan senjata,” jelasnya.
Selain menangkap dua tersangka curas, polisi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus pertolongan jahat atau penadahan. Mereka yakni SU (64), warga Kelurahan Bugul Lor, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan; SA (17), warga Kelurahan Trajeng, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan; dan MS (52), warga Desa Pangarengan, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang.
Untuk perkara curas, kedua tersangka dijerat Pasal 479 Ayat (1) dan Ayat (2) Huruf A dan D KUHP tentang pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian maupun mempertahankan penguasaan atas barang yang dicuri.
Saat ini Satreskrim Polres Pasuruan Kota terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap jaringan yang diduga terlibat serta mendalami sejumlah aksi yang kemungkinan pernah dilakukan para tersangka.(syn)

