Pasuruan // Gatradaily.com – Kordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Kabupaten Pasuruan, Budi Rahayu menyoal ditundanya pengumuman Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang seharusnya diumumkan pada 12 Agustus 2023 lalu.
Menurut Rahayu, sapaan akrabnya, belum adanya rapat pleno hasil seleksi dari Bawaslu RI menyebabkan penundaan pengumuman yang mengakibatkan kekosongan jabatan pada lembaga Bawaslu ditingkat Kabupaten/Kota yang purna tugas.
“Penundaan hasil seleksi ini memunculkan banyak dugaan konflik kepentingan, apalagi tanpa alasan yang jelas,” terangnya. Selasa, (15/08/2023).
Terlebih lagi tidak adanya alasan yang rasional dan transparan berpotensi memunculkan berbagai dugaan publik mempertanyakan adanya peluang konflik kepentingan yang muncul pada proses seleksi.
Penundaan pengumuman hasil seleksi ini, Rahayu melanjutkan, juga membuat peserta yang ikut dalam proses rekrutmen menjadi waswas dalam menunggu hasil pengumuman yang harusnya disampaikan sesuai jadwal.
“Hal ini juga mempengaruhi mental peserta yang ikut proses seleksi, karena pengumuman hasilnya tidak sesuai jadwal yang sudah ditentukan sebelumnya,” imbuhnya.
Rahayu menambahkan, penundaan pengumuman hasil seleksi sebelumnya juga sempat terjadi pada tahapan hasil tes kesehatan dan wawancara yang seharusnya diumumkan pada 25 Juli 2023. Namun, pengumuman diperpanjang hingga 31 Juli 2023 sesuai SK Bawaslu RI nomor 520/KP/.01.00/K1/07/2023 yang dikeluarkan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.
“Berkaca pada hasil tes kesehatan dan wawancara, seharusnya Bawaslu RI melakukan evaluasi terhadap proses seleksi dengan melakukan tahapan sesuai jadwal yang sudah ditentukan. Dan tidak menunda-nunda pengumuman hasil seleksi,” pungkasnya. (*)
Tinggalkan Balasan