Pasuruan | Gatradaily.com – Bermula dari pelaporan Warga Asal Desa Aliyan, Kecamatan Rogo Jampi, Kabupaten Banyuwangi, yang berdomisili di Dusun Kayoman, Desa Kayoman, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, bernama Hendri Rosandi (47) yang pada saat itu mengalami kehilangan kabel listrik berjenis Suprime NYY 4 X 10 mm sepanjang kurang lebih 140 meter.
Diketahui, peristiwa tersebut terjadi di dalam kandang ayam milik PT. Wonokoyo Jaya Corporindo Unit Farmpada. Atas kejadian tersebut korban tanpa pikir panjang langsung melaporkan ke Polsek Purwosari pada Jumat (31/12/2021) sekitar pukul 09.00 WIB.
Dalam hal ini pun anggota Reskrim Polsek Purwosari melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwasanya pelaku adalah warga Dusun Beranan, Desa Kayoman.
Kanit Reskrim Iptu Dodik. W. mengungkapkan, dengan adanya kejadian dan laporan tersebut, kemudian kami melakukan Penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku atau tersangka EM Umur 36 tahun, yang tercatat sebagai warga Dusun Beranan RT. 002 RW. 001 Desa Kayoman pada saat itu berada di sebuah warung di Dusun Sukodermo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
Lebih lanjut, Kanit Reskrim juga mengatakan pada awak media Senin (19/06/2023), Dengan gerak cepat Unit Reskrim, berhasil menangkap pelaku pencurian, dan pada saat dinterogasi pelaku atau tersangka mengakui telah melakukan perbuatan mencuri kabel listrik dengan panjang kurang lebih 140 meter, dikandang ayam milik PT. Wonokoyo Jaya Corporindo Unit Farm bersama dengan temanya M yang sekarang sedang ditetapkan sebagai DPO.
Dodik pun menambahkan, pelaku ini dalam menjalankan aksinya, masuk kedalam kandang nomor 14 dan 15 melalui ventilasi udara kemudian memotong kabel tersebut selanjutnya keluar dari jalan yang sama lalu kabel listrik tersebut dibawa kabur oleh pelaku.
“Setelah kami lakukan penangkapan pada tersangka, Selanjutnya kami bawa ke Polsek Purwosari guna penyidikan lebih lanjut, adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan berupa, satu potongan kabel jenis NYY 4 X 10 mm ukuran 1 m, serta satu buah tang potong dan satu buah cuter.
Dalam kejadian ini Korban mengalami Kerugian Materil apabila ditafsir mencapai RP. 28.000.000.” Pungkasnya. (HSN/Redpel).
Tinggalkan Balasan