PASURUAN | gatradaily.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil memusnahkan ribuan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (13/5/2026).
Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari Bangil dan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Pasuruan, Rustandi Gustawirya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Polres Pasuruan, Rumah Tahanan Negara, hingga Pengadilan Negeri.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penyitaan dari berbagai perkara pidana selama periode November 2025 hingga Mei 2026. Di antaranya sabu-sabu seberat 1.335,023 gram, 16.052 butir pil logo Y, 33 timbangan elektrik, 24 handphone, tujuh alat hisap atau bong, 17 senjata tajam, dan 30 botol minuman keras.
Pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara. Narkotika dan pil terlarang dilarutkan menggunakan deterjen, senjata tajam dipotong memakai gerinda, sedangkan handphone dan timbangan elektrik dihancurkan menggunakan palu.
Rustandi mengatakan jumlah narkotika yang dimusnahkan menunjukkan peredaran barang haram di wilayah Pasuruan masih cukup tinggi.
“Jumlah sabu lebih dari 1,3 kilogram dan pil Logo Y yang mencapai 16.052 butir adalah angka yang sangat mengkhawatirkan. Ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba di wilayah kita masih masif. Jika barang bukti ini tidak dimusnahkan, dikhawatirkan akan disalahgunakan kembali,” kata Rustandi.
Ia menegaskan pemusnahan barang bukti menjadi bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas narkoba dan tindak pidana lainnya.
“Kami ingin memberi efek jera sekaligus peringatan bagi para pelaku kejahatan. Tidak ada ruang bagi narkoba dan tindak pidana lain di Kabupaten Pasuruan. Ke depan, kami akan terus memperkuat koordinasi dan penindakan,” tegasnya.
Kejari Bangil memastikan seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah melalui proses hukum hingga inkracht.
Masyarakat juga diimbau aktif melaporkan indikasi tindak kejahatan demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Pasuruan.(syn)




