PASURUAN | gatradaily.com – Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Kantor Bea Cukai Pasuruan memusnahkan barang kena cukai (BKC) ilegal senilai Rp6,39 miliar di halaman Kantor Bupati Pasuruan, Senin (27/4/2026).
Pemusnahan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus penguatan sinergi antarinstansi dalam menekan peredaran barang ilegal.
Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Pasuruan H.M. Rusdi Sutejo, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta aparat penegak hukum.
Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan, Hatta Wardhana, mengatakan barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan selama periode Mei hingga September 2025. Total barang yang diamankan mencapai 10,014 ton dengan nilai keseluruhan Rp6.392.749.210.
“Barang yang dimusnahkan terdiri dari rokok tanpa pita cukai sebanyak 4.233.186 batang, tembakau iris 15.000 gram, serta minuman mengandung etil alkohol ilegal sebanyak 1.982,80 liter,” ujar Hatta dalam konferensi pers.
Ia menjelaskan, seluruh barang tersebut merupakan Barang yang Dikuasai Negara (BDN) dari pelanggar yang tidak diketahui identitasnya. Setelah melalui proses administrasi sesuai ketentuan, barang tersebut ditetapkan sebagai Barang Milik Negara dan mendapatkan izin untuk dimusnahkan.
Hatta menegaskan, pelanggaran di bidang cukai memiliki konsekuensi hukum yang serius. Berdasarkan Undang-Undang tentang Cukai, pelaku dapat dikenai pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun, serta denda dua hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
Menurut dia, penindakan ini tidak hanya bertujuan menjaga penerimaan negara, tetapi juga melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal yang berpotensi merugikan kesehatan dan perekonomian.
“Ini adalah bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran rokok ilegal, tembakau iris, dan minuman beralkohol tanpa dokumen resmi. Sinergi dengan aparat penegak hukum terus kami perkuat,” katanya.
Bea Cukai Pasuruan juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan di bidang cukai. Masyarakat diminta aktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran barang ilegal.
Pemerintah berharap langkah tegas ini dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran pelaku usaha agar menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan peraturan yang berlaku.(syn)




