PROBOLINGGO | gatradaily.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIRA Kabupaten Probolinggo mendesak Kejaksaan Negeri Probolinggo proaktif menelusuri dugaan pelanggaran pajak di sektor pertambangan.
Bupati LSM LIRA Kabupaten Probolinggo, Salamul Huda, S.H., meminta aparat penegak hukum memastikan kebenaran informasi mengenai dugaan manipulasi pajak dan potensi kerugian keuangan daerah yang belakangan berkembang di tengah masyarakat.
Menurut Salam, penertiban aktivitas tambang tidak cukup hanya dilakukan melalui pemeriksaan legalitas dan penghentian operasi. Kepatuhan terhadap kewajiban pajak juga perlu menjadi bagian dari pemeriksaan.
“Kalau memang ada isu yang berkembang berkaitan dengan dugaan pidana pajak pertambangan, Kejaksaan harus proaktif menyikapinya. Harus diperjelas mana yang memang terdapat indikasi pidana pajak dan mana yang berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan daerah,” kata Salam.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul penutupan aktivitas tambang di Desa Boto, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo, Kamis (13/8/2026).
Salam menilai aparat perlu melakukan pemeriksaan berbasis data untuk mengetahui kesesuaian antara aktivitas produksi pertambangan dengan kewajiban fiskal perusahaan.
Ia meminta data produksi, material yang keluar dari lokasi tambang, laporan perusahaan, hingga pembayaran pajak dicocokkan.
“Berapa produksinya, berapa material yang keluar, berapa yang dilaporkan, kemudian berapa pajak yang masuk. Data itu harus dicocokkan. Dari sana akan terlihat apakah memang ada persoalan atau tidak,” ujarnya.
Menurut dia, langkah tersebut penting untuk mencegah informasi mengenai dugaan pelanggaran pajak berkembang menjadi spekulasi tanpa kepastian hukum.
“Jangan sampai isu pidana pajak ini hanya menjadi bola liar. Kejaksaan harus proaktif. Kalau memang ada indikasi dan potensi kerugian daerah, telusuri dan proses sesuai hukum. Kalau tidak ada, masyarakat juga harus mendapat kepastian,” tegasnya.
Selain persoalan pajak pertambangan, LIRA juga menyoroti piutang pajak daerah Kabupaten Probolinggo.
Salam menyebut, berdasarkan data yang dimiliki LIRA, nilai piutang pajak daerah pada 2025 mencapai sekitar Rp 31 miliar.
Ia meminta Pemerintah Kabupaten Probolinggo melakukan penagihan secara terukur dan membedakan antara persoalan administratif dengan tunggakan yang berpotensi mengandung unsur pidana.
“Jangan semua dianggap sama. Mana yang memang piutang dan harus ditagih, mana yang terdapat indikasi pelanggaran, itu harus dipetakan. Kalau ada unsur pidananya, tentu penanganannya juga berbeda,” katanya.
Salam juga mendorong koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Probolinggo dan Kejaksaan untuk mengoptimalkan penerimaan daerah, termasuk melalui penanganan persoalan piutang pajak.
Menurutnya, optimalisasi pendapatan penting dilakukan di tengah kebutuhan anggaran untuk pembangunan infrastruktur seperti jalan dan jembatan.
“Ketika daerah kesulitan membiayai jembatan, jalan dan infrastruktur lainnya, sementara masih ada potensi pendapatan yang belum optimal, tentu yang seperti ini harus dikejar,” ujarnya.
Terkait penutupan tambang di Desa Boto, Salam menyatakan LIRA mendukung langkah tersebut sepanjang dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Namun, ia meminta penutupan lokasi tidak menjadi akhir dari proses penertiban.
Menurut Salam, pemerintah dan aparat perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan, mulai dari perizinan, titik koordinat operasi, dampak lingkungan, reklamasi hingga kepatuhan terhadap kewajiban pajak.
“LIRA mendukung penuh penutupan tambang. Tetapi jangan berhenti pada penutupan. Persoalan pajaknya juga harus ditelusuri karena ini menyangkut hak dan pendapatan daerah,” tegasnya.
Ia juga meminta penertiban dilakukan secara objektif terhadap seluruh perusahaan yang diduga bermasalah, tanpa membedakan pemilik maupun jaringan usaha.
Salam menegaskan, pernyataannya mengenai dugaan pidana pajak bukan merupakan vonis terhadap perusahaan tertentu. Ia meminta aparat berwenang melakukan pemeriksaan untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran berdasarkan bukti.
Menurutnya, kepastian hukum diperlukan untuk melindungi kepentingan masyarakat sekaligus memberikan kejelasan bagi pelaku usaha.
“Perusahaan yang menjalankan kewajibannya secara benar tidak seharusnya terus dibayangi tudingan, sedangkan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran juga tidak boleh dibiarkan,” kata Salam.
LIRA berharap penertiban tambang di Boto menjadi momentum untuk membenahi tata kelola pertambangan di Kabupaten Probolinggo. Pembenahan itu, kata Salam, perlu mencakup kepastian hukum, perlindungan lingkungan, kepatuhan pajak, serta optimalisasi pendapatan asli daerah.(ze)





