KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Puluhan warga pembeli tanah kavling Bukir Niaga Berkah di Kelurahan Bukir, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, melaporkan pengembang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasuruan Kota.
Warga mengaku telah melunasi pembayaran sejak 2022, namun hingga kini sertifikat tanah yang dijanjikan tak kunjung diterima.
Pelaporan tersebut dilakukan pada Sabtu (25/7/2026) siang. Para warga didampingi kuasa hukum melaporkan pengembang berinisial BW, warga asal Malang.
Salah satu korban, Rizal, mengatakan para pembeli awalnya dijanjikan sertifikat tanah akan diserahkan maksimal delapan bulan setelah transaksi jual beli dan pembayaran dinyatakan lunas. Namun, hingga hampir empat tahun berlalu, sertifikat yang dijanjikan belum juga diberikan.
“Awal pada kesepakatan jual beli tanah dulu, setelah pembayaran lunas para pembeli dijanjikan delapan bulan sertifikat akan diberikan. Tetapi, sampai sekarang kami hanya memegang arsip jual beli awal saja,” ujar Rizal saat dikonfirmasi. Minggu (26/7/2026)
Rizal mengaku dirinya bersama sejumlah korban telah mendatangi kantor pemasaran pengembang di Kota Pasuruan. Namun, mereka hanya bertemu dengan karyawan baru yang mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut.
Warga juga telah berupaya menghubungi pengembang secara langsung. Namun, menurut Rizal, pengembang selalu menyampaikan bahwa proses penerbitan sertifikat masih berlangsung.
“Saya bersama yang lain sempat ke kantornya langsung, tapi karyawannya baru dan tidak tahu permasalahan ini. Saya coba hubungi pengembang, jawabnya masih proses,” jelasnya.
Rizal menyebut harga tanah kavling yang ditawarkan pengembang bervariasi, mulai sekitar Rp 35 juta hingga lebih dari Rp 100 juta, tergantung luas tanah yang dibeli. Ia sendiri mengaku membeli kavling dengan harga sekitar Rp 50 juta.
“Untuk harganya itu mulai dari Rp 35 juta sampai Rp 100 jutaan. Kalau tanah yang saya beli harganya Rp 50 juta,” tambahnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum para korban, Dimas Fandikha Satria, mengatakan pihaknya melaporkan pengembang karena diduga melakukan tindak pidana penggelapan dan pelanggaran terkait peraturan perumahan yang dinilai merugikan para kliennya.
Menurut Dimas, terdapat 21 warga yang menjadi korban dan ikut dalam pelaporan tersebut. Ia menyebut laporan itu berkaitan dengan perjanjian jual beli yang telah disepakati, tetapi diduga tidak direalisasikan oleh pihak pengembang.
“Hari ini kami melaporkan pengembang tanah kavling Bukir Niaga Berkah dengan jumlah korban sebanyak 21 orang. Unsur pelaporan atas perjanjian yang telah disepakati namun tidak terealisasikan. Ada unsur penggelapan dan undang-undang perumahan yang dilakukan,” tutur Dimas.
Dimas menambahkan, seluruh kliennya disebut telah melunasi pembayaran tanah kavling. Namun, hingga saat ini para pembeli belum dapat menguasai tanah yang telah mereka beli.
Menurutnya, persoalan tersebut diduga berkaitan dengan hubungan antara pengembang dan pemilik tanah sebelumnya yang hingga kini belum terselesaikan.
“Para user ini tidak bisa memiliki tanah yang telah dibeli dari pengembang. Karena mereka, pengembang dan pemilik tanah sebelumnya, masih ada permasalahan. Kerugian ditaksir mencapai Rp 1,5 miliar,” lanjutnya.
Dimas mengatakan pihaknya mengetahui pengembang berinisial BW sebelumnya juga telah dilaporkan oleh pihak lain ke Polres Pasuruan Kota. Ia menyebut terdapat dua perkara yang berkaitan dengan pengembang tersebut.
“Ternyata BW sudah ada yang melaporkan terlebih dahulu dan ada dua perkara. Saat ini masih dicari oleh pihak kepolisian,” pungkas Dimas.(syn)





