PROBOLINGGO | gatradaily.com – Komunitas pemerhati lingkungan Ranger Hutan SAE Patenang melaporkan tiga dugaan pelanggaran yang dikaitkan dengan aktivitas CV Nata Bumi Nusantara (NBN) ke Polres Probolinggo Kota, Kamis (13/8/2026).
Tiga pengaduan tersebut mencakup dugaan penggunaan sumber daya air tanpa izin, dugaan pelanggaran dalam pengelolaan dan penyimpanan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), serta dugaan pelanggaran ketenagakerjaan.
Pembina SAE Patenang, Sarful Anam, mengatakan seluruh pengaduan telah diterima Polres Probolinggo Kota sekitar pukul 14.30 WIB.
Menurut dia, penerimaan pengaduan tersebut dibuktikan dengan tanda terima yang ditandatangani AIPTU Slamet Fauji, S.H., selaku PS Kasium Polres Probolinggo Kota.
“Pengaduan ini kami sampaikan agar dugaan pelanggaran tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” kata Sarful.
Pengaduan pertama tercatat dengan nomor 027/SAE-P/VIII/2026. Isinya terkait dugaan penggunaan sumber daya air tanpa izin oleh CV Nata Bumi Nusantara.
Pengaduan kedua bernomor 028/SAE-P/VIII/2026, terkait dugaan pelanggaran pengelolaan dan penyimpanan limbah B3 di garasi CV Nata Bumi Nusantara.
Sementara itu, pengaduan ketiga dengan nomor 029/SAE-P/VIII/2026 berkaitan dengan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan, khususnya terkait penonaktifan atau tidak didaftarkannya pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Sarful mengatakan, pengaduan tersebut berkaitan dengan keberadaan garasi CV Nata Bumi Nusantara di Kelurahan Kedungasem, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo.
Keberadaan garasi tersebut sebelumnya menjadi sorotan lantaran diduga belum dilengkapi sejumlah perizinan.
“Laporan ini berawal dari keberadaan garasi yang digunakan CV Nata Bumi Nusantara yang diduga belum dilengkapi perizinan,” ujarnya.
Walikota LIRA, Louis Hariyona, mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penanganan pengaduan kepada aparat penegak hukum.
Ia berharap polisi segera melakukan verifikasi dan pemeriksaan terhadap berbagai dugaan yang disampaikan dalam laporan tersebut.
Louis juga menekankan bahwa seluruh dugaan yang dilaporkan belum dapat dianggap sebagai pelanggaran atau tindak pidana sebelum ada hasil pemeriksaan dari pihak berwenang.
“Seluruh dugaan tersebut masih berupa laporan atau pengaduan. Belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran maupun tindak pidana sebelum adanya hasil pemeriksaan dan proses hukum dari pihak berwenang,” tegasnya.
Sehari sebelumnya, Rabu (12/8/2026), Satpol PP Kota Probolinggo melakukan penyegelan terhadap lokasi garasi CV Nata Bumi Nusantara.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, ditemukan sejumlah persoalan terkait perizinan. Salah satunya adalah dugaan penggunaan air bawah tanah tanpa izin.
Lokasi garasi yang berada di kawasan permukiman dan berdekatan dengan sekolah juga menjadi perhatian karena dinilai berkaitan dengan aspek keselamatan serta ketertiban lingkungan.
Dengan diterimanya tiga pengaduan tersebut, proses selanjutnya berada di tangan Polres Probolinggo Kota.
Aparat diharapkan melakukan verifikasi dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dugaan yang disampaikan. Di sisi lain, CV Nata Bumi Nusantara juga diharapkan memberikan klarifikasi atas persoalan tersebut.
Seluruh pihak terkait diminta menghormati proses pemeriksaan agar persoalan dapat diselesaikan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(ze)





