Pasuruan | Gatradaily.com – Tim Resmob Satreskrim Polres Pasuruan dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti, S.I.K., S.H., M.Si, M.H., berhasil mengamankan pelaku pembuang bayi jenis kelamin Laki-Laki yang masih dalam kondisi hidup, pada Rabu (21/06/2023), sekitar pukul 08.00 WIB.Tersangka yakni, sepasang kekasih berinisial YM (35), laki-laki, warga Dusun Orung – orung, Desa Dawuhan Sengon, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan. SH (28), Wanita warga Dusun Krajan I, Desa Tutur, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan. Kamis, (22/6/2023).
Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim Polres Pasuruan menjelaskan, terkait kronologi kejadian berawal pada Selasa (20/06/2023), pukul 15.00 WIB. Pelaku SH (28) hendak melahirkan, dan oleh pelaku YM (35) dibawa ke Puskesmas di wilayah Kecamatan Tutur. Sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku SH (28) melahirkan seorang bayi berjenis kelamin laki-laki.
“Setelah dibantu persalinan dan di bersihkan oleh Bidan Puskesmas. Kemudian, dari kedua pelaku punya inisiatif untuk membuang anak tersebut, dikarenakan mereka malu belum menikah secara sah. Kemudian jam 22.30 WIB, YM (35) membawa anaknya yang masih bayi untuk di bawa ke wilayah Kecamatan Sukorejo, dan sesampai di TKP, YM (35) membuang bayi tersebut. Selanjutnya, dia kembali ke Puskesmas Tutur untuk menemui pasangannya SH (28),” Ungkap Kasatreskrim Polres Pasuruan.
Kemudian pada Rabu (21/06/2023), pukul 07.00 WIB, SH (28) keluar dari Puskesmas Tutur, dan pelaku pulang ke rumah YM (35) yang berada di desa Dawuhan Sengon, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan. Dengan membawa anaknya yang masih bayi keluar dari Puskesmas, dan pada pukul 08.00 WIB, ada laporan dari warga bahwa di tepi jalan jurusan Sukorejo – Bangil tepatnya di Dusun Lecari, Desa Lecari, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, telah ditemukan seorang bayi, dengan berat 3,6 kg, panjang 46 cm dalam kondisi masih hidup dengan terbungkus kain sarung warna hijau, dan kain batik (jarit) bersama dengan 1 pak pempers.
“Kemudian bayi tersebut dibawa menuju rumah Kepala Desa Kalirejo. Selanjutnya, petugas piket Reskrim Polsek Sukorejo langsung ke TKP dan menghubungi petugas Puskesmas Sukorejo. Dan setelah itu bayi yang masih dalam keadaan hidup di bawa ke Puskesmas Sukorejo untuk dilakukan perawatan lebih lanjut,” imbuhnya.
“Penangkapan terjadi pada pukul 17.30 WIB. Kedua pelaku diamankan di rumah milik Hermanto Susilo Kepala Desa Tutur, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan. Kedua pelaku saat itu datang ke rumah Kades, kemudian Kapolsek Sukorejo beserta anggota mengamankan pelaku dan dilakukan introgasi. Kedua pelaku mengakui semua perbuatan yang pelaku lakukan. Selanjutnya, pelaku kita serahkan ke Polres Pasuruan guna penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Farouk.
Dari hasil penangkapan kedua pelaku, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa,
– 1 (satu) sarung warna hijau.
– 1 (satu) buah kain jarit warna coklat batik. – 1 (satu) buah selimut bayi.
– 1 (satu) pak pempers merk Happy Nappy.
– 1 (satu) buah baju bayi, 1 (satu) buah kaos kaki bayi.
1 (satu) buah kerudung warna hitam.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 305 KUHP tentang Pembuangan atau Penelantaran Bayi dalam keadaan masih hidup.” Pungkasnya. (LW).
Tinggalkan Balasan