PASURUAN | gatradaily.com – Target pendapatan dari sektor Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Kabupaten Pasuruan menjadi sorotan.

Aliansi Poros Tengah menilai perlu ada pengawasan ketat terhadap realisasi penerimaan pajak tersebut agar tidak terjadi kebocoran yang berpotensi merugikan daerah.

Dalam APBD 2026, Pemerintah Kabupaten Pasuruan menargetkan penerimaan sebesar Rp20,8 miliar dari sektor MBLB yang mencakup komoditas pasir, kerikil, granit, dan andesit.

Menanggapi hal itu, sejumlah perwakilan Aliansi Poros Tengah, yakni Saiful Arif, Yudi Bulenk, Edy Ambon, dan M. Kosim, menyatakan akan mengawal proses pemungutan pajak hingga benar-benar masuk ke kas daerah.

Saiful Arif mengatakan pihaknya mencium adanya dugaan kebocoran dalam pemungutan pajak MBLB di lapangan. Karena itu, menurutnya, masyarakat berhak mengetahui besaran penerimaan yang diperoleh pemerintah daerah serta penggunaannya.

“Kami mengendus dugaan kuat adanya kebocoran dalam pemungutan pajak MBLB. Jika wajib pajak sudah memenuhi kewajibannya, masyarakat juga berhak mengetahui berapa nominal yang masuk dan digunakan untuk pembangunan apa saja,” kata Saiful, Minggu (7/6/2026).

Menurutnya, sebagai salah satu daerah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar di Jawa Timur, transparansi pengelolaan pendapatan menjadi hal yang penting untuk dijaga.

Sementara itu, Yudi Bulenk menyebut langkah pengawasan yang dilakukan Aliansi Poros Tengah merupakan kelanjutan dari aksi sebelumnya terkait Pajak Barang dan Jasa Tertentu Tenaga Listrik (PBJT-TL) yang dinilai belum tuntas.

Ia mengatakan pihaknya akan mencermati sedikitnya empat sektor yang berada dalam pengelolaan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pasuruan.

Di antaranya sektor MBLB dengan fokus pada pengawasan volume dan manifes hasil tambang, PBJT-TL yang berkaitan dengan data konsumsi listrik, pajak komersial dari restoran, hotel dan tempat hiburan, serta Pajak Air Bawah Tanah (ABT) yang melibatkan perusahaan ritel maupun industri.

“Semua bermuara di Bapenda. Kami akan meminta penjelasan kepada Pemkab Pasuruan, termasuk kepada Bupati. Efisiensi dari pemerintah pusat boleh dilakukan, tetapi PAD daerah harus tetap dijaga agar tidak bocor di tengah jalan,” ujar Yudi.

Aliansi Poros Tengah berencana meminta klarifikasi dan data terkait realisasi penerimaan pajak dari sektor-sektor tersebut sebagai bagian dari upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pendapatan daerah.(ze)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *