PROBOLINGGO | gatradaily.com – Pembangunan Gedung Ruang Kelas Baru (RKB) Type-2 di MAN 2 Kota Probolinggo yang bersumber dari dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) 2026 senilai Rp2,82 miliar mendapat sorotan.
Sejumlah elemen masyarakat menduga terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan proyek, terutama terkait penggunaan material bangunan dan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Dugaan tersebut mencuat setelah tim investigasi lapangan menemukan material pasir yang digunakan dalam pekerjaan konstruksi diduga masih mengandung tanah dan lumpur.
Sugianto dari Aliansi Transparansi Anggaran menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius karena kualitas material berpengaruh terhadap mutu konstruksi bangunan.
“Kalau pasirnya kotor, mutu beton bisa di bawah standar. Ini menyangkut kualitas bangunan dan keselamatan penghuni gedung,” kata Sugianto, Selasa (21/7/2026).
Namun, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan teknis dan uji laboratorium terhadap material yang digunakan dalam proyek.
Selain persoalan material, pelaksanaan K3 di lokasi proyek juga dipersoalkan. Sejumlah pekerja yang beraktivitas di lantai dua bangunan disebut tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap.
Kondisi itu dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pekerja, mengingat pekerjaan konstruksi dilakukan pada bangunan bertingkat.
Pengawasan proyek turut menjadi sorotan. Konsultan pengawas, CV Megatama Indo Konsultan, disebut tidak selalu terlihat berada di lokasi pekerjaan. Selain itu, direksi keet dan laporan harian proyek juga diduga tidak diisi secara rutin.
Elemen masyarakat mempertanyakan efektivitas pengawasan terhadap proyek yang memiliki nilai kontrak lebih dari Rp2,8 miliar tersebut.
Mereka mendesak dilakukan audit teknis dan investigatif oleh aparat pengawasan internal pemerintah, termasuk Inspektorat Jenderal Kementerian Agama serta pihak terkait di tingkat Provinsi Jawa Timur.
Mereka juga meminta pembayaran termin proyek ditinjau ulang apabila ditemukan adanya pekerjaan atau material yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak.
“PPK harus dievaluasi. Jika memang terbukti ada kelalaian dari konsultan pengawas, tentu harus ada tindakan sesuai aturan,” ujar Fadil, aktivis Garda Pantura.
Menurut mereka, audit diperlukan untuk memastikan penggunaan dana SBSN dalam proyek tersebut sesuai dengan ketentuan dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Jika tidak segera dilakukan pemeriksaan, mereka menyatakan akan menyampaikan laporan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Sementara itu, pelaksana proyek dari CV Alhusain Karya Abadi, Bayu, saat dikonfirmasi mengenai dugaan penggunaan pasir yang tidak sesuai standar, pekerja yang tidak menggunakan APD lengkap, serta persoalan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi.
“Terima kasih informasinya, Mas. Akan kita laporkan ke pimpinan,” ujar Bayu.
Proyek Pembangunan Gedung dan Bangunan RKB Type-2 MAN 2 Kota Probolinggo tersebut memiliki nilai kontrak Rp2.825.223.800. Sumber pendanaannya berasal dari SBSN 2026.
Proyek dikerjakan CV Alhusain Karya Abadi dengan konsultan perencana CV Prasada Ambangun Sejahtera dan konsultan pengawas CV Megatama Indo Konsultan. Satuan kerja proyek berada di bawah Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur.
Adapun waktu pelaksanaan pekerjaan ditetapkan selama 200 hari kalender.
Dugaan pelanggaran dalam proyek tersebut kini menjadi perhatian sejumlah elemen masyarakat. Mereka meminta pihak terkait tidak hanya melakukan pemeriksaan administratif, tetapi juga memastikan kualitas material dan konstruksi melalui pengujian teknis.
Dengan demikian, apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan spesifikasi kontrak, pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur maupun konsultan pengawas terkait dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi dan pelaksanaan K3 di lokasi proyek.(ze)





