PASURUAN | gatradaily.com – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, memasuki tahapan akhir.
Sejumlah bidang tanah yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis kini telah memperoleh Nomor Induk Bidang (NIB) sebagai dasar penerbitan sertifikat hak atas tanah.
Kepala Desa Randupitu, Mochammad Fuad, mengatakan, proses PTSL di desanya berjalan sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan. Pemerintah desa, kata dia, terus berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan agar penerbitan sertifikat dapat segera diselesaikan.
“Alhamdulillah, PTSL di Desa Randupitu berjalan sesuai tahapan. Kami berharap sertifikat tanah warga segera diterbitkan agar memberikan kepastian hukum,” ujar Fuad.
Menurut Fuad, terbitnya NIB menjadi salah satu indikator bahwa proses administrasi telah memasuki tahap lanjutan menuju penerbitan sertifikat. Meski demikian, masih terdapat sejumlah tahapan yang harus diselesaikan hingga sertifikat dapat diserahkan kepada masyarakat.
Ia meminta warga yang mengikuti program PTSL tetap bersabar sembari melengkapi dokumen yang masih diperlukan. Pemerintah desa, lanjutnya, akan terus memberikan pendampingan kepada peserta hingga seluruh proses selesai.
“Kami berharap masyarakat bersabar. Pemerintah desa akan terus mendampingi hingga seluruh sertifikat diterbitkan,” katanya.
Fuad juga mengimbau peserta PTSL untuk terus mengikuti informasi yang disampaikan pemerintah desa. Hal itu dinilai penting agar proses penerbitan sertifikat tidak mengalami hambatan akibat kekurangan dokumen atau administrasi.
Sementara itu, salah seorang peserta PTSL, Abdul Muin, mengaku bersyukur karena proses yang dijalani dinilainya berlangsung tertib dan terbuka. Ia berharap sertifikat hak atas tanah miliknya dapat segera diterbitkan.
“Panitia menjelaskan seluruh proses dengan baik. Kami berharap sertifikat segera terbit agar memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah,” ujarnya.
Pemerintah Desa Randupitu optimistis penyelesaian Program PTSL tahun ini dapat berlangsung sesuai target. Selain memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, program tersebut diharapkan mampu meningkatkan nilai aset masyarakat dan mempermudah akses terhadap berbagai layanan yang memerlukan legalitas kepemilikan tanah.(syn)





