PASURUAN | gatradaily.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) non-APBD Tahun 2026 dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (18/5/2026).

Tiga raperda yang disahkan menjadi Peraturan Daerah tersebut meliputi Raperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, Raperda Pemberdayaan Organisasi Masyarakat, dan Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan itu dinyatakan memenuhi kuorum. Dari total 50 anggota DPRD, sebanyak 37 anggota hadir dalam rapat.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, mengatakan pengesahan tiga raperda tersebut menjadi momentum penting setelah proses pembahasan yang berjalan cukup panjang.

“Setelah melalui proses yang cukup panjang, bahkan sempat mengalami stagnan selama kurang lebih 2,5 tahun, hari ini kita dapat menyetujui tiga raperda penting,” ujar Samsul.

Menurut dia, penyusunan ketiga raperda telah melalui berbagai tahapan, mulai dari harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Jawa Timur hingga fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dibacakan oleh anggota DPRD, Sugiyanto. Ia menjelaskan, Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial disusun untuk memberikan perlindungan dan pelayanan sosial yang tepat sasaran dan berkeadilan.

Sementara itu, Raperda Kabupaten Layak Anak merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 guna menjamin pemenuhan hak dan perlindungan khusus bagi anak.

Adapun Raperda Pemberdayaan Organisasi Masyarakat bertujuan memperkuat peran organisasi masyarakat sebagai mitra pemerintah daerah dalam pembangunan dan penguatan demokrasi.

Setelah disetujui dalam rapat paripurna, ketiga raperda tersebut resmi ditetapkan melalui Keputusan DPRD Kabupaten Pasuruan Nomor 3 Tahun 2026. Agenda kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan nota persetujuan bersama antara pimpinan DPRD dan Bupati Pasuruan.

Dalam pendapat akhirnya, Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran DPRD dan perangkat daerah yang terlibat dalam pembahasan.

Rusdi menilai, ketiga perda tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Raperda Kabupaten Layak Anak adalah bentuk komitmen kita melindungi generasi penerus bangsa. Raperda Pemberdayaan Ormas menjadi pengakuan dan penguatan peran masyarakat. Dan Raperda Kesejahteraan Sosial adalah wujud nyata kita untuk mengurangi kesenjangan dan memberikan kehidupan yang layak bagi seluruh warga Kabupaten Pasuruan,” kata Rusdi.

Ia berharap pengesahan tiga perda tersebut dapat memperkuat kepastian hukum, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong terwujudnya keadilan sosial di Kabupaten Pasuruan.(syn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *