Hukum & Kriminal

Diduga Sarat Kejanggalan, Faizal Lutfi Hasan Gugat Balik Polresta Sidoarjo dan 16 Anggotanya

<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;"><em><strong>SIDOARJO<&sol;strong><&sol;em> &vert; <span style&equals;"color&colon; &num;ff0000&semi;"><em><strong>gatradaily&period;com<&sol;strong><&sol;em><&sol;span> – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat Faizal Lutfi Hasan kini berbalik arah&period; Melalui kuasa hukumnya&comma; Law Firm Yoga Septian Widodo&comma; S&period;H &amp&semi; Partner&comma; Faizal resmi melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum &lpar;PMH&rpar; terhadap Polresta Sidoarjo dan sejumlah pihak yang dianggap bertanggung jawab atas penetapan status tersangkanya&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Langkah hukum itu diambil setelah Faizal menjalani masa perpanjangan penahanan oleh penyidik Polresta Sidoarjo&period; Pihak kuasa hukum menilai proses penyidikan terhadap kliennya tidak transparan dan melanggar prosedur hukum pidana&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&OpenCurlyDoubleQuote;Kami menuntut keadilan&period; Klien kami ditetapkan sebagai tersangka tanpa bukti kuat dan tanpa terpenuhinya unsur pidana&period; Ini bentuk ketidakadilan yang nyata&comma;” ujar Yoga Septian Widodo&comma; advokat asal Pasuruan&comma; saat ditemui di Sidoarjo&comma; Jumat &lpar;17&sol;10&sol;2025&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Dalam gugatan PMH yang didaftarkan ke pengadilan&comma; pihak Faizal turut menyeret sejumlah pihak pelapor&comma; termasuk perusahaan dan beberapa karyawan atau sales&comma; yang kini berstatus sebagai Tergugat I dan Tergugat II&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Mereka diminta membuktikan tuduhan bahwa Faizal benar-benar melakukan penipuan dengan nilai mencapai Rp1&comma;42 miliar&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&OpenCurlyDoubleQuote;Siapa yang menuduh&comma; dia yang wajib membuktikan&period; Jika tidak&comma; maka penegakan hukum bisa berubah menjadi persekusi hukum&comma;” tegas Yoga&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Tak hanya itu&comma; gugatan tersebut juga menyasar 16 anggota Polresta Sidoarjo&comma; mulai dari penyidik utama&comma; penyidik pembantu&comma; Kanit&comma; Kasat Reskrim&comma; mantan Kasat Reskrim&comma; hingga Kapolresta Sidoarjo&period; Pihak penggugat menilai para aparat tersebut tidak menjalankan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan status tersangka dan melampaui kewenangannya&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&OpenCurlyDoubleQuote;Penyidik harus bisa menjelaskan dasar hukum yang jelas atas penetapan tersangka&period; Jangan berlindung di balik alasan penegakan hukum&comma; sementara prosesnya justru melanggar hukum itu sendiri&comma;” tambah Yoga dengan nada tegas&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Dalam gugatan yang telah terdaftar&comma; pihak Faizal menuntut ganti rugi sebesar Rp14&comma;65 miliar atas kerugian materiil dan immateriil yang disebut dialami dirinya dan keluarga akibat proses hukum tersebut&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&OpenCurlyDoubleQuote;Reputasi&comma; usaha&comma; hingga psikologis keluarga klien kami rusak akibat status hukum ini&period; Kami akan menuntut pertanggungjawaban hukum secara penuh&comma;” ujar Yoga&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Hingga berita ini diterbitkan&comma; Polresta Sidoarjo belum memberikan tanggapan resmi&period; Upaya konfirmasi yang dilakukan kepada Kapolresta Sidoarjo dan Kasat Reskrim belum mendapat jawaban&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Kasus ini menambah daftar panjang gugatan terhadap aparat penegak hukum di tingkat daerah yang dinilai publik mulai berani dikoreksi melalui jalur perdata&period; Pertarungan hukum antara Faizal Lutfi Hasan dan aparat Polresta Sidoarjo tampaknya baru memasuki babak awal&period;&lpar;red&rpar;<&sol;p>&NewLine;

Redaksi

Recent Posts

Cafe Kopirex Randupitu Jadi Ruang Edukasi Antinarkoba, BNN Pasuruan: Iman dan Takwa Benteng Generasi Muda

PASURUAN | gatradaily.com – Upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di kalangan generasi muda terus digencarkan. Salah…

2 hari ago

Ribuan Warga Blokir Pantura Pasuruan Protes Latihan Tempur Marinir, Klaim Ada Peluru Nyasar

PASURUAN | gatradaily.com – Ribuan warga Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, memblokir Jalur Pantura Surabaya-Banyuwangi, Kamis…

3 hari ago

Kasus Dugaan Penggelapan Kas Pasar Desa Randupitu, Tipidkor Polres Pasuruan Periksa Pelapor dan Ketua BPD

PASURUAN | gatradaily.com – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Pasuruan mulai memeriksa sejumlah…

3 hari ago

Proyek Revitalisasi SMAN 1 Probolinggo Rp1,07 Miliar Diduga Tak Sesuai Spek, Pengawasan Dipertanyakan

PROBOLINGGO | gatradaily.com – Proyek revitalisasi SMA Negeri 1 Kota Probolinggo yang menelan anggaran Rp1,07…

3 hari ago

Proyek Gedung MAN 2 Kota Probolinggo Rp2,8 Miliar Diduga Gunakan Pasir Tak Sesuai Standar, Pengawasan Dipertanyakan

PROBOLINGGO | gatradaily.com – Pembangunan Gedung Ruang Kelas Baru (RKB) Type-2 di MAN 2 Kota…

3 hari ago

Sertifikat PTSL Randupitu Masuki Tahap Akhir, Kades: NIB Sudah Terbit untuk Sejumlah Bidang Tanah

PASURUAN | gatradaily.com – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Randupitu, Kecamatan Gempol,…

4 hari ago