PASURUAN | gatradaily.com – Aktivitas pengeluaran tanah urug dari area PT Sung Hyun Indonesia di Desa Gunung Gangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, menjadi sorotan.

Perusahaan manufaktur alas kaki tersebut diduga memperjualbelikan tanah urug hasil pengerukan dengan harga Rp 600 ribu per dump truk.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, tanah urug dari dalam kawasan pabrik di Dusun Pajejeran, Kepuh Rejo, itu diangkut menggunakan dump truk dan dijual kepada masyarakat yang membutuhkan material urugan.

Seorang sopir dump truk asal Ngoro yang enggan disebutkan namanya mengaku mengambil tanah langsung dari area pabrik. Ia menyebut pembayaran dilakukan kepada operator dengan tarif Rp 600 ribu untuk setiap muatan.

“Iya mengambil di Sung Hyun. Per dump truk Rp 600 ribu, bayarnya ke operator,” kata sopir tersebut, Jumat (5/6/2026).

Saat ditanya mengenai adanya biaya tambahan kepada petugas keamanan, ia mengaku tidak ada pembayaran lain yang dibebankan. Menurutnya, urusan tersebut menjadi tanggung jawab sopir masing-masing.

“Rp 600 ribu sudah bersih. Masalah satpam itu urusan saya,” ujarnya.

Menanggapi informasi tersebut, Kapolsek Beji AKP Sukiyanto mengaku belum mengetahui adanya aktivitas dugaan penjualan tanah urug tersebut. Pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.

“Terima kasih infonya, nanti akan kami lidik. Ini diperjualbelikan ke masyarakat mana ya?” kata Sukiyanto, Sabtu (06/6/2026).

Diketahui, PT Sung Hyun Indonesia merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang bergerak di bidang produksi alas kaki untuk kebutuhan ekspor. Perusahaan tersebut tidak memiliki kegiatan usaha yang berkaitan dengan pengerukan tanah, pertambangan, maupun pengelolaan material urugan.

Aktivitas pengerukan, penggalian, maupun pemanfaatan tanah untuk kepentingan komersial di Indonesia wajib memenuhi ketentuan perizinan yang diatur dalam regulasi pertambangan dan lingkungan hidup.

Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap pihak yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp 100 miliar.

Selain itu, kegiatan yang berpotensi mengubah bentang alam juga wajib memenuhi persetujuan lingkungan dan ketentuan tata ruang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari manajemen PT Sung Hyun Indonesia terkait dugaan penjualan tanah urug tersebut.(syn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *