PASURUAN | gatradaily.com – Dugaan penjualan tanah urug yang berasal dari area pembangunan PT Sung Hyun Indonesia di Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, memunculkan perbedaan keterangan antara pengemudi dump truk dan pihak perusahaan.

Sebelumnya, sejumlah sopir mengaku mendapatkan tanah urug dari kawasan pabrik dengan membayar Rp 600 ribu untuk setiap dump truk.

Namun, klarifikasi yang diterima Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Pasuruan dari manajemen perusahaan menyebut tanah tersebut diberikan secara cuma-cuma kepada masyarakat.

Pantauan di lokasi menunjukkan aktivitas pembangunan dalam skala besar masih berlangsung di area pabrik yang berada di Dusun Pajejeran, Desa Gununggangsir, Kecamatan Beji.

Sejumlah dump truk terlihat keluar masuk kawasan perusahaan, sementara alat berat tampak melakukan pemindahan material tanah ke bak truk yang mengantre di dalam area pabrik.

Salah satu sopir dump truk yang ditemui sebelumnya mengaku tanah urug tersebut diperoleh dari PT Sung Hyun Indonesia dengan biaya tertentu.

“Iya mengambil di Sung Hyun. Per dump truk Rp 600 ribu, bayarnya ke operator,” ujar sopir yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Saat berupaya melakukan konfirmasi ke Unit Tipidter Polres Pasuruan, Senin (8/6/2026), awak media justru memperoleh surat edaran internal yang diterbitkan oleh manajemen PT Sung Hyun Indonesia terkait pengangkutan tanah sisa pembangunan.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa tanah yang diangkut merupakan sisa material hasil pembangunan yang sudah tidak digunakan perusahaan.

Manajemen juga menegaskan tidak melakukan penjualan maupun menerima pembayaran dalam bentuk apa pun atas pengambilan tanah tersebut.

Perusahaan menyatakan masyarakat yang membutuhkan diperbolehkan mengambil tanah secara gratis.

Selain itu, seluruh karyawan, petugas keamanan, kontraktor maupun pihak lain yang bekerja atas nama perusahaan dilarang meminta atau menerima pungutan terkait pengangkutan tanah.

Untuk memastikan pelaksanaan kebijakan tersebut, setiap kendaraan yang keluar membawa tanah diwajibkan didata oleh petugas keamanan dan pengemudi harus menandatangani formulir penerimaan tanah gratis.

Meski demikian, muncul pertanyaan terkait perbedaan keterangan antara isi surat edaran perusahaan dan pengakuan sejumlah sopir yang mengaku melakukan pembayaran kepada operator saat mengambil tanah dari area pabrik.

Hingga berita ini ditulis, belum diketahui apakah pihak kepolisian akan melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan adanya pungutan dalam proses distribusi tanah tersebut.

Dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengenai tindak lanjut penyelidikan, Kanit Tipidter Polres Pasuruan IPDA Harya belum memberikan tanggapan. Pesan yang dikirimkan telah berstatus terkirim, namun belum mendapat balasan.

Kasus ini menjadi perhatian karena aktivitas pengangkutan material tanah dalam jumlah besar berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila ditemukan adanya unsur komersialisasi, perizinan yang tidak sesuai, atau pihak-pihak yang mengambil keuntungan di luar kebijakan resmi perusahaan.(syn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *