KOTA PROBOLINGGO | gatradaily.com – Polemik penggunaan penyedia barang dan jasa dengan status SBU tidak aktif di lingkungan SMP Negeri Kota Probolinggo terus menuai sorotan.
Penggunaan CV yang disebut sudah “mati” namun tetap dipakai dalam proyek Dana BOS disebut berpotensi melanggar aturan hingga rawan tindak pidana korupsi.
Sorotan muncul usai adanya pengakuan pihak sekolah yang beralasan penyedia tersebut masih tercantum di marketplace SIPLah. Salah satunya disampaikan Kepala SMPN 8 Kota Probolinggo, Andik Sasmitro.
Pengamat pengadaan barang dan jasa, Dr Agus Pambagio, menilai kontrak dengan perusahaan yang SBU-nya tidak aktif sejak awal dapat dianggap tidak sah atau null and void.
Menurut Agus, Pasal 24 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi secara tegas mewajibkan penyedia jasa memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) aktif. Jika SBU mati, maka perusahaan kehilangan legal standing untuk mengerjakan proyek jasa konstruksi.
“Kalau SBU mati, perusahaan tidak punya dasar hukum menjalankan pekerjaan konstruksi. Kontraknya bisa dibatalkan dan pembayaran kepada rekanan berpotensi dianggap pembayaran tidak sah,” ujarnya. Minggu (17/5/2026).
Ia juga mengingatkan, kepala sekolah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dapat terseret persoalan hukum apabila tetap melakukan pembayaran kepada penyedia yang tidak memenuhi syarat administrasi.
“Potensi pelanggaran bisa masuk Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor jika terbukti ada pembiaran pembayaran kepada pihak yang tidak berhak,” tambahnya.
Sementara itu, pegiat LPK Bharata, Holilurrohman, menyebut alasan penyedia masih muncul di SIPLah tidak bisa dijadikan pembelaan.
Menurutnya, SIPLah hanya marketplace dan bukan lembaga yang melakukan verifikasi legalitas perusahaan secara menyeluruh.
“Due diligence tetap menjadi kewajiban PPK maupun kepala sekolah. Tidak bisa berlindung di balik alasan karena penyedia ada di SIPLah,” katanya.
Ia kemudian mengibaratkan kasus tersebut seperti membeli barang curian di marketplace online.
“Analogi sederhananya, kalau ada barang curian dijual di Tokopedia lalu dibeli tanpa cek asal-usulnya, pembeli tetap salah,” ujarnya.
Holilurrohman juga menyinggung hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang disebut kerap menolak alasan penggunaan penyedia bermasalah hanya karena masih tayang di SIPLah.
“Dalam audit BPK, alasan ‘sudah ada di SIPLah’ biasanya tetap ditolak. Temuannya masuk sebagai pembayaran kepada penyedia yang tidak memenuhi syarat,” pungkasnya.(ze)




