PROBOLINGGO | gatradaily.com – CV Dial Konstruksi diduga tetap mengerjakan proyek sarana dan prasarana di SMP Negeri 8 Wonoasih dan SMP Negeri 5 Probolinggo meski status perusahaan tersebut disebut sudah tidak aktif sejak 2023.

Dugaan itu mencuat setelah Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Bharata menelusuri data resmi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Kementerian PUPR.

Dalam data tersebut, CV Dial Konstruksi tercatat tidak aktif sehingga dinilai tidak memiliki legal standing untuk mengikuti proyek konstruksi pemerintah.

Pegiat LPK Bharata, Holilurrohman, menilai kondisi tersebut janggal karena perusahaan yang tidak aktif masih bisa mengerjakan proyek yang bersumber dari Dana BOS/BOSDA Tahun Anggaran 2025-2026.

“Ini aneh. CV sudah mati secara administrasi, tapi masih bisa bikin SPK dan terima uang negara. Ada apa di balik ini?” ujar Holilurrohman, Jumat (15/5/2026).

Berdasarkan hasil pengamatan lapangan, LPK Bharata menduga ada kesepakatan tidak wajar antara pihak sekolah dengan perusahaan tersebut.

Dugaan modus yang digunakan antara lain penunjukan langsung tanpa proses seleksi, penggunaan dokumen lama, hingga dugaan pinjam bendera perusahaan lain.

“Kalau benar ada kesepakatan terselubung, ini bukan lagi kesalahan administrasi. Ini potensi korupsi dan pemalsuan dokumen,” tambahnya.

Ketua Umum LPK Bharata, Irfan, menjelaskan bahwa dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi disebutkan setiap penyedia jasa konstruksi wajib memiliki izin usaha aktif.

Menurutnya, penggunaan perusahaan yang tidak aktif dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif berat dan kontraknya berpotensi batal demi hukum.

Selain itu, Irfan menyebut Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS juga mengatur bahwa dana BOS tidak boleh digunakan untuk membayar rekanan yang tidak memenuhi syarat hukum.

“Kepala sekolah sebagai KPA wajib memastikan legalitas rekanan. Jika lalai, masuk kategori penyalahgunaan wewenang,” kata Irfan.

Ia juga menyinggung Undang-undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 2 dan 3. Jika ditemukan unsur kesengajaan untuk menguntungkan pihak tertentu dan merugikan negara, pihak terkait dapat dijerat pidana korupsi.

“Sanksinya bisa 4 sampai 20 tahun penjara,” ujarnya.

Sementara itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo mengaku telah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap sekolah penerima dana BOS/BOSP, termasuk SMPN 8 Probolinggo.

Dalam surat klarifikasi yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo, Siti Romlah, tertanggal 12 Mei 2026, disebutkan bahwa sanksi bagi satuan pendidikan yang melanggar juknis BOS akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Fungsi pembinaan dan pengawasan telah dilakukan terhadap satuan pendidikan penerima dana BOS/BOSP,” tulis Siti Romlah dalam klarifikasinya.(ze)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *